3 Alasan Pemerintah Mengeluarkan Perppu Terkait Pembubaran Ormas

3 Alasan Pemerintah Mengeluarkan Perppu Terkait Pembubaran Ormas

Jakarta, KPonline – Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pembubaran ormas. Keberadaan Perppu ini disampaikan oleh Menkopolhukam Jenderal (Purn) TNI Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Pemerintah mengakui, peran ormas sangat menentukan dalam berbagai bidang kehidupan. Dimana keberadaan Ormas saling bahu membahu bersama pemerintah dan komponen bangsa lainnya untuk mencapai cita-cita kemerdekaan, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Bangsa Indonesia, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan ideologi kebangsaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, menurut Wiranto, terdapat kegiatan-kegiatan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di masyarakat. Inilah yang kemudian menjadikan pemikiran pemerintah untuk menerbitkan Perppu terkait pembubaran Ormas.

Dari informasi yang dihimpun KPonline, setidaknya ada 3 hal yang menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengeluarkan Perppu.

1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.

Pertama, dari sisi administrasi. UU Ormas dinilai tidak memadai untuk mengatur terkait meluasnya ormas yang bertentangan, baik itu dari sisi norma hukum, sanksi, dan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini, karena, UU Ormas tidak mengatur mengenai pemberian izin dan pencabutan izin, yang seharusnya berasal dari lembaga atau institusi yang sama.

Dengan demikian, menurut Wiranto, asas hukum administrasi contrario actus yaitu asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan, adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

Kedua, dari sisi definisi, UU Ormas kurang memadai dalam memberikan definisi mengenai ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam UU Ormas, dituliskan bahwa yang bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, komunisme, dan marxisme-leninisme. Tetapi ada ajaran lain yang bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila, yang diarahkan untuk mengganti Pancasila kita, mengganti eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu tidak tercakup dalam undang-undang lama.

Keadaan mendesak inilah yang mendorong pemerintah segera menerbitkan Perppu untuk mempermudah pembubaran ormas.

2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;

Dikarenakan aturan hukum yang ada belum memadai, menurut Wiranto, Perppu bisa diterbitkan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Menurut Wiranto, tindakan pemerintah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/puuVII Tahun 2019. Presiden bisa mengeluarkan perppu atas dasar adanya keadaan yang membutuhkan atau keadaan mendesak guna menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama.

Mekanisme dan prosedur untuk membuat undang-undang baru membutuhkan jangka waktu yang panjang, dan itu menjadi kendala. Sementara kondisinya harus segera diselesaikan.

Baca artikel lain terkait Perppu yang terkait dengan Pembubaran Ormas

6 Pendapat Para Tokoh Ini Akan Membuatmu Percaya Untuk Menolak Perppu

Ini Hal-hal Yang Berubah Pasca Terbitnya Perppu Ormas

3 Alasan Pemerintah Mengeluarkan Perppu Terkait Pembubaran Ormas

Membidik HTI Melalui Perppu Pembubaran Ormas. Kemunduran Demokrasi?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.