Batam,KPonline – Pertanyaan ini mungkin sudah terucap oleh banyak orang, sebab belum lagi selesai proses PHK terhadap Menri Erida Hutabalian pada 20/12/2016 yang lalu ternyata perusahaan kembali men PHK pekerja nya, dan kali ini terjadi kepada ketua, sekretaris dan pengurus PUK SPAI FSPMI di perusahaan tersebut.
Saat di konfirmasi Ismail selaku ketua PUK membenarkan PHK terhadap dirinya dan pengurus yang terjadi pada 06/03/2017 yang lalu benar adanya, dan itu dilakukan tiga orang sekaligus secara bersamaan.
Perusahaan beralasan bahwa saya dan sekretaris telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja bersama (PKB) yaitu “memberikan keterangan palsu atau yang di palsukan sehingga merugikan perusahaan”, lain halnya alasan yang berbeda tertuju kepada Norazilawaty pengurus PUK, ia dinyatakan berkelakuan tidak baik dalam lingkungan perusahaan.
Ia juga sangat menyesalkan terhadap manajemen PT. Bintan Bersatu Apparel (Bodynits) yang di nilai sangat lamban dalam menyelesaikan masalah ini, karena apa yang di tuduhkan kepada mereka bertiga hingga saat ini belum dapat dibuktikan.
“Walaupun dari pihak kami melalui organisasi sudah mengirimkan surat secara resmi untuk meminta klasifikasi dan membuktikan tuduhan tersebut” Ujar Ismail
Selain itu Hendri Wahyudi selaku Ketua PC SPAI FSPMI Batam juga mengomentari hal ini, seharusnya PHK itu tidak perlu terjadi apalagi mengingat yang bersangkutan adalah ketua
dan pengurus PUK, apabila terdapat permasalahan kedua belah pihak bisa musyawarahkan bersama, tetapi pada kenyataannya hal itu tidak dilakukan perusahaan, bahkan ia melakukan PHK ini tanpa ada surat peringatan I, II dan III sebelumnya, padahal di Pasal 151 ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sudah mengatur ketentuan itu.
Hendri juga menyebutkan organisasi akan terus mengawal proses ini hingga mereka memperoleh hak-haknya serta memperoleh kepastian hukum tetap, dan sekarang perselisihan ini sudah di tangani oleh Andy Saputra dan Heri Yanto selaku kuasa hukumnya.
Kontributor Batam: Nurul Azhar