Jakarta, KPonline – Elemen buruh dari berbagai serikat pekerja mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait UMP DKI Jakarta Tahun 2017, Kamis tanggal 26 Januari 2017. Ada 7 (tujuh) elemen buruh yang mengajukan gugatan.
Penggugat 1
Ditandatangani oleh, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) DKI Jakarta Winarso dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) DKI Jakarta Tuwarno.
Penggugat 2
Ditandatangani oleh Presiden Dewan Pengurus Pusat Assosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat dan Sekretaris Dewan Pengurus Pusat Assosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia) Sabda Pranawa Djati, SH.
Penggugat 3
Ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (DPW FSP FARKES REFORMASI) DKI Jakarta Amirudin dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (DPW FSP FARKES REFORMASI) DKI Jakarta Rizky Meidiansyah.
Penggugat 4
Ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) DKI Jakarta Yulianto dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) DKI Jakarta Yustizal.
Penggugat 5
Ditandatangani oleh Presiden Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) Herry Hermawan dan Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) Nanang Sumantri.
Penggugat 6
Ditandatangani oleh Ketua Umum Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI Indonesia) Bunyamin dan Sekretaris Jenderal Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI Indonesia) Ade Mulyadi.
Penggugat 7
Ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) DKI Jakarta As’ari dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) DKI Jakarta Yan Tumijan.
Para Penggugat memberikan kuasa kepada: Agung Hermawan, SH; Kambusiha, SH; H. Abdul Rahman, SH; Basrizal, SH; Suparno GP, SH.,MH; Rudol, SH; Ahmad Fauzi, SHI; Nelson Saragih, SH; Anggie, SH; dan Nur Amalia, SH.,MH. Mereka adalah para Advokat yang tergabung dalam TIM ADVOKASI TOLAK UPAH MURAH (TATUM), berkedudukan dan beralamat di Jl. Raya Pondok Gede No.11 RT.01 RW.02 Kelurahan Dukuh Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur 13550. (*)
http://www.koranperdjoeangan.com/gawat-kenaikan-ump-dki-jakarta-tahun-2017-digugat/