Buruh BBA Batam Menuntut Keadilan, Paska di PHK Sepihak

Buruh BBA Batam Menuntut Keadilan, Paska di PHK Sepihak

Batam, KPonline – Menri Erida Hutabalian adalah salah seorang Karyawati PT. Bintan Bersatu Apparel (Bodynits) yang di PHK oleh Perusahaan tempat ia bekerja sejak 20 Desember 2016 yang lalu dengan alasan pekerja telah meresahkan akibat postingan di facebook grup tertutup milik FSPMI, yang beranggotakan seluruh anggota Fspmi di perusahaan tersebut.

Untuk memperoleh kepastian hukum dan hak-hak lainnya, ia melakukan musyawarah secara kekeluargaan (bipartit) kepada perusahaan, yang di wakilkan oleh PUK SPAI FSPMI tempat ia bergabung.

Bacaan Lainnya

Hingga tiga kali pertemuan, musyawarah tersebut tidak menemukan titik temu, sehingga perkara (a quo) tersebut di limpahan ke Dinas Tenaga Kerja kota Batam untuk di lakukan
Mediasi.

Namun sampai tiga kali pertemuan mediasi tersebut masih tetap tidak menemukan titik temu, sehingga mediator mengeluarkan surat anjuran agar Menri dapat di pekerjaan kembali dan membayar upahnya selama tidak di pekerjaan, dengan no surat: B. 0425/TK-4/PHl/III/2017.

Namun sampai surat anjuran tersebut di keluarkan, pihak perusahaan tetap tidak mengikuti anjuran tersebut.

Menanggapi hal ini, Hendri Wahyudi selaku Ketua PC SPAI FSPMI Kota Batam menduga perusahaan PT. Bintan Bersatu Apparel sengaja melakukan praktek “Union busting” karena yang bersangkutan adalah pengurus Serikat.

Dan sejak Menri tidak di pekerjaan lagi, perusahaan juga tidak membayarkan upah dan hak-hak lainnya, dan di situ jelas perusahaan sudah melanggar pasal 155 UU Nomor 13 Tahun 2003, ungkap nya.

Dengan melalui Kuasa hukumnya Andy Saputra. SH dan Heri Yanto, perkara ini (a duo), di catatkan ke pengadilan hubungan industrial (PHI) untuk mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh pengadilan.

Sehingga pada tanggal 12 Oktober 2017, oleh majelis hakim di putuskan menolak esepsi tergugat (perusahaan), dan pekerja di terima sebagaia oleh majelis hakim. Sementara pihak tergugat memilih banding ke tingkat kasasi.

Kontributor Batam: Nurul Azhar

Pos terkait