Serang, KPonline – Puluhan karyawan PT Alpachon Velfindo melakukan aksi di depan gedung perusahaan yang berlokasi di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kamis (18/5/2017). Dalam tuntutan, massa aksi meminta agar pihak perusahaan kembali mempekerjakan karyawan yang menjadi korban PHK tahun lalu.
“Tuntutan kami minta dipekerjakan kembali, kalau misalkan perusahaan tidak bisa mempekerjakan kembali, maka tolong bayar haknya karyawan yang sudah di-PHK sama perusahaan,” kata Korlap Aksi, Sardani.
Ia menuturkan, kasus PHK tersebut sudah berlangsung selama setahun 3 bulan. Namun, sampai saat ini masih belum ada penyelesaiannya. Aksi tersebut, adalah kali kedua.
“Bulan Januari kami melakukan aksi mogok kerja, tapi belum ada tanggapan dari perusahaan. Ini aksi yang kedua,” ucapnya.
Ia menjelaskan, alasan pihak perusahaan mem-PHK, sebab karyawan yang jumlahnya 150 orang tersebut sudah habis masa kontraknya. Namun, pascadi-PHK, pihak perusahaan tidak mau membayar pesangon untuk para karyawannya tersebut sebagai kompensasi.
“Alasan perusahaan sih habis kontrak, sedangkan nota dinas tenaga kerja itu jelas di PT Alpachon ini tidak bisa dikontrak, itu harus dijadikan karyawan tetap. Kami sudah dapat nota dari dinas itu dan langsung tanda tangan gubernur,” ujarnya.
Masa kerja karyawan yang menjadi korban PHK tersebut bervariasi lamanya. Mulai dari 2 tahun, sampai 15 tahun. PHK yang terbanyak dilakukan pada Februari 2016 lalu.
“Bervariasi ada yang 2 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya. Ia menambahkan, aksi yang digelar tersebut sudah berlangsung selama tiga hari dan hari ini (kemarin), adalah yang terakhir. Para peserta aksi juga sampai harus menginap di lokasi untuk terus mengawasi. Pada hari kedua lalu, pihaknya sudah sempat melakukan mediasi dengan perusahaan, tetapi pihak perusahaan tetap dengan keputusannya tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.
“Aksi ini yang terakhir, karena ini mengatasnamakan masyarakat, jadi ini yang terakhir. Tapi, jika belum ada keputusan dari perusahaan kami mungkin lanjut hari Senin,” ujarnya.
Jika kemudian tuntutannya tak juga dipenuhi, pihaknya menjanjikan akan menurunkan masa dengan jumlah yang lebih besar.
“Bila perlu kami tutup PT Alpachon, buat apa ada perusahaan di Majasari, sedangkan tidak ada gunanya, mending kami tutup bareng-bareng,” ucapnya.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri Disnakertrans Kabupaten Serang, Tubagus Ana Supriyatna menuturkan, sudah berupaya untuk menangani perkara tersebut. Bahkan, ia sudah beberapa kali mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan audiensi. Namun, tetap tidak ada penyelesaian. Saat dilakukan beberapa kali mediasi, pihak buruh dan perusahaan tidak bisa menyediakan data lengkapnya.
Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Serang, Gunawan, mengatakan bahwa aksi ini dibantu masyarakat Majasari.
“Terimakasih atas semua lapisan masyarakat yang sudah bersama-sama membantu dan bersinergi dalam memperjuangkan hak-hak buruh yang ter PHK. Terlebih lagi sampai saat ini mereka belum diberikan haknya. Bahkan belum ada yang bertanggung jawab tentang permasalahan ini,” katanya.
Oleh karena itu, ia memastikan akan terus melakukan pergerakan dan aksi-aksi demi mengangkat harkat dan martabat, khususnya masyarakat Banten yang ada di sana.
Hadir dalam aksi ini adalah Isbandi Anggono. Dia adalah tokoh buruh dari FSPMI di Serang, Banten.
Baca artikel lain terkait PHK:
Pekerja Media Berjuang Tolak PHK
Tolak PHK, Buruh PT Papa Jaya Agung Gelar Unjuk Rasa
Prihatin PHK Freeport, IndustrialALL Kirim Surat Ke Jokowi
FSPMI Desak Pengusaha PT Alpachon Velfindo Pekerjakan Kembali Buruh yang di PHK
Disnaker Gresik : PHK PT Smelting Tidak Bisa Dilanjutkan