Gawat! Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2017 Digugat

Gawat! Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2017 Digugat

Jakarta,KPonline – Federasi Serikat Buruh/Pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) akan menggugat Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, atas keputusannya menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 227 Tahun 2016 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2017 tertanggal 27 Oktober 2016.

Kenaikan UMP berdasarkan PP 78/2015 dengan besaran kenaikan 8.25 % berdampak signifikan terhadap rendahnya upah buruh di Jakarta.
UMP DKI Jakarta lebih rendah dibandingkan dengan daerah lain yang ada di sekitarnya. Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP 2017 sebesar Rp. 3.355.750 per bulan, naik 8.25 % dari UMP 2016.

Bacaan Lainnya

Sebagai suatu Ibu Kota negara, UMP DKI dengan besaran demikian dikatakan tidak layak bagi penghidupan kaum buruh Ibu Kota.

Sebagaimana diketahui bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kota Bekasi sebesar Rp. 3.601.650, UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 3.530.438, dan UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp. 3.605.272. Perbandingan UMP DKI dengan UMK ketiga daerah tersebut menggambarkan kejanggalan empiris ekonomi, dimana fakta objektif menunjukan bahwa kebutuhan hidup di DKI Jakarta lebih tinggi dibanding dengan ketiga daerah tersebut.

Berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh unsur-unsur GBJ sesuai dengan peraturan KHL yang berlaku, maka UMP DKI Jakarta memenuhi kategori ‘layak’ jika sebesar Rp 3.831.690.

Bahwa, oleh karena Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 227 Tahun 2016 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2017 tertanggal 27 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Ahok, merupakan tindakan dan perbuatan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good government), maka GBJ menjadikan peraturan gubernur tersebut sebagai Objek Gugatan.

Sudah sepatutnya buruh mendesak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan bahwa Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 227 Tahun 2016 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2017 dinyatakan ‘Batal’ atau ‘Tidak Sah’.

Alasan GBJ menggugat besaran UMP DKI Jakarta 2017 karena Gubernur Ahok tidak merujuk pada: Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 21 tahun 2013 tentang Kebutuhan Hidup Layak, dan Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.

Oleh karena itu, GBJ menyampaikan tuntutan kepada PTUN Jakarta agar:

1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya; Menyatakan ‘Batal’ atau ‘Tidak Sah’ Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 227 Tahun 2016 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2017 tertanggal 27 Oktober 2016.

2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 227 Tahun 2016 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2017 tertanggal 27 Oktober 2016.

(Jim)

Pos terkait