Jakarta, KPonline – Buruh DKI Jakarta sudah mengajukan gugatan ke PTUN terkait Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 227 Tahun 2016 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2017 (Pergub DKI Jakarta No 227 Tahun 2016). Perihal gugatan ini, KPonline menurunkan laporan berjudul Gawat! Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2017 Digugat dan Ini Daftar Serikat Pekerja Yang Menggugat Gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari Tim Advokasi Tolak Upah Murah (TATUM), yang menjadi dasar dan alasan-alasan diajukannya gugatan oleh Para Penggugat antara lain sebagai berikut.
Pergub DKI Jakarta No 227 Tahun 2016 bertentangan dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1), ayat (2), Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Adapun bunyi Pasal 88 ayat (1), ayat (2), Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 adalah sebagai berikut: (1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; dan (2) Untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
Pergub DKI Jakarta No 227 Tahun 2016 bertentangan dengan Penjelasan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Adapun bunyi Penjelasan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut: Yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.]
Pergub DKI Jakarta No 227 Tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 88 ayat (3), Pasal 89 ayat (1), ayat (2), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja bagian KEDUA angka 1 huruf a butir 1 dan 2, angka 5 huruf a, Pasal 41 ayat (1), Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum.
Inti Pasal 88 ayat (3), Pasal 89 ayat (1), ayat (2), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah: Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh salah satunya adalah upah minimum [Pasal 88 ayat (3)]; Upah minimum terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota [Pasal 89 ayat (1)]; dan Upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak” [Pasal 89 ayat (2)].
Inti dari angka 1 huruf a butir 1 dan 2, angka 5 huruf a Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja bagian KEDUA adalah: Upah minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Produktivitas, dan Pertumbuhan Ekonomi” (Angka 1 huruf a butir 1); Upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota diarahkan kepada pencapaian KHL” (Angka 1 huruf a butir 2); dan Menetapkan upah minimum dengan berdasarkan kepada kebijakan pengupahan dan pegembangan system pengupahan nasional sebagaimana dimaksud pada angka 1, serta memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan didaerahnya masing-masing” (Angka 5 huruf a).
Inti Pasal 41 ayat (1), Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan adalah: Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman [Pasal 41 ayat (1)], dan Penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi” [Bahwa Pasal 43 ayat (1)].
Inti Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum berbunyi: Penetapan upah minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi [Pasal 3 ayat (1)]; dan Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) [Pasal 6 ayat (1)].
Pergub DKI Jakarta No 227 Tahun 2016 bertentangan dengan Penjelasan pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:” Yang dimaksud dengan diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak dalam ayat ini ialah setiap penetapan upah minimum harus disesuaikan dengan tahapan pencapaian perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak yang besarannya ditetapkan oleh Menteri”:
Pergub DKI Jakarta No 227 Tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan jo Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Komponen Hidup Layak.
Bunyi Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan adalah: Kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh [Pasal 3 ayat (1)] dan Penghasilan yang layak merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar [Pasal 4 ayat (1)].
Sedangkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Komponen Hidup Layak berbunyi: Komponen Hidup Layak yang selanjutnya disebut KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 (satu) bulan.
Pergub DKI Jakarta No 227 Tahun 2016 yang diterbitkan oleh Tergugat dalam menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 menggunakan Formula Perhitungan Upah Minimum sebagaimana diatur Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (PP 78/2015) Tentang Pengupahan bertentangan dengan Pasal 88 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP 78/2015 menerangkan sebagai berikut: (1) Penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan Upah minimum; dan (2) Formula perhitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt)}
Penjelasan Pasal 44 ayat (2) :
Formula perhitungan Upah minimum: UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt )}
Keterangan:
UMn: Upah minimum yang akan ditetapkan.
UMt: Upah minimum tahun berjalan.
Inflasit: Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.
Δ PDBt: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.
Formula perhitungan Upah minimum adalah Upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara Upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun berjalan.
Pasal 88 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi : “Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi”.
Bahwa dengan demikian, Tergugat telah melanggar dan melawan hukum menggunakan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (PP 78/2015) dalam menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 tidak memperhitungkan nilai khl (kebutuhan hidup layak), hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 88 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
Menurut buruh, akibat tindakan Gubernur DKI Jakarta yang tidak menggunakan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 88 ayat (1), ayat (2), ayat (3) huruf a dan ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, maka hak untuk memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan itu tidak dapat diperoleh oleh para pekerja/buruh, dikarenakan Gubernur DKI Jakarta dalam menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 menggunakan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang telah mematok berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tidak memperhitungkan kebutuhan hidup layak.
Sumber: Gugatan Atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 227 Tahun 2016 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2017 oleh Tim Advokasi Tolak Upah Murah (TATUM).