Ini Hal-hal Yang Berubah Pasca Terbitnya Perppu Ormas

Ini Hal-hal Yang Berubah Pasca Terbitnya Perppu Ormas

Jakarta, KPonline – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu Ormas) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat atau ormas. Dengan terbitnya Perppu ini, ada beberapa yang berubah. Hal paling mendasar adalah semakin mudahnya pemerintah untuk membubarkan ormas.

Jika kita bandingkan antara UU Ormas dan Perppu Ormas, setidaknya ada 3 (tiga) ini yang berubah.

Bacaan Lainnya
Peringatan tertulis tidak lagi diberikan secara bertahap.

Sebelumnya, berdasarkan UU Ormas, pembubaran ormas berbadan hukum harus melalui beberapa tahapan, yaitu pemberian sanski administratif. Bentuknya tiga kali peringatan tertulis.

Dalam Perppu Ormas, sanksi administratif yang diberikan berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Dengan demikina, peringatan tertulis tidak lagi diberikan secara bertahap.

Pembubaran Ormas tidak harus melalui pengadilan.

Sebelumnya, berdasarkan UU Ormas, jika ada Ormas yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terlebih dahulu diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga. Jika tidak digubris, pemerintah bisa menghentikan bantuan dana dan melarang sementara kegiatan mereka selama enam bulan. Dengan catatan, jika ormas tersebut berskala nasional, harus ada pertimbangan Mahkamah Agung. Namun, jika sampai 14 hari tidak ada balasan dari Mahkamah, pemerintah punya wewenang menghentikan sementara kegiatan mereka. Apabila ormas masih berkegiatan padahal sudah dihentikan sementara, pemerintah bisa mencabut status badan hukum mereka, asal mendapat persetujuan dari pengadilan.

Namun, dalam Perppu Ormas mengatur mengenai penerapan asas hukum administrasi contrario actus. Asas tersebut menyatakan bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan ormas juga mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya. Penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum adalah sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum dilakukan terhadap Ormas yang menganut, mengembangkan dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Penambahan definisi mengenai ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila.

Dalam UU Ormas, dituliskan bahwa yang bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, komunisme, dan marxisme-leninisme.

Dalam Perppu Ormas ditegaskan terkait ajaran lain yang bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila, yang diarahkan untuk mengganti Pancasila kita, mengganti eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu tidak tercakup dalam undang-undang lama.

Baca artikel lain terkait Perppu yang terkait dengan Pembubaran Ormas

6 Pendapat Para Tokoh Ini Akan Membuatmu Percaya Untuk Menolak Perppu

Ini Hal-hal Yang Berubah Pasca Terbitnya Perppu Ormas

3 Alasan Pemerintah Mengeluarkan Perppu Terkait Pembubaran Ormas

Membidik HTI Melalui Perppu Pembubaran Ormas. Kemunduran Demokrasi?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.