Jangan Jadikan Kasus Freeport Sebagai Nasionalisme Semu

Jangan Jadikan Kasus Freeport Sebagai Nasionalisme Semu

Jakarta, KPonline – Pemerintah mewajibkan Freeport untuk melakukan divestasi sebesar 51%. Hal ini diputuskan agar kedudukan Indonesia semakin besar pada perusahaan tambang asal Amerika Serikat.

Namun, menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pemerintah harus kembali melihat secara lebih rinci mengenai kewajiban divestasi ini. Pasalnya, buruh khawatir apabila nantinya Freeport kembali diberikan oleh pemerintah kepada pihak swasta.

Bacaan Lainnya

“Kita meminta pemerintah jangan menarik persoalan Freeport ke nasionalisme semu. Jangan-jangan nanti kasusnya jadi kayak newmont, seolah ada nasionalisme, pemerintah ingin menguasai, tapi faktanya diberikan ke swasta jadi PT Amman. Begitu kita periksa, PT Amman pemodal kapitalnya itu China. Jadi bukan masalah nasionalisme,” tuturnya di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Senin (7/3/2017).

Hal ini pun dikhawatirkan oleh buruh kembali dialami pada kasus Freeport. Untuk itu, diharapkan masalah ini tidak hanya dilihat pada sisi nasionalisme semata.

“Kasus Freeport sama, Luhut bilang bisa saja divestasi 51% diserahkan ke swasta. Jadi bukan nasionalisme. Jangan seolah persoalan Freeport persoalan nasionalisme yang melibatkan emosi bangsa. Kita setuju nasionalisme, tapi kasus Newmont menjelaskan nasionalisme semu ini diserahkan ke swasta juga,” jelasnya.

Persoalan divestasi ini pun juga harus dilihat dari sisi keuntungan permata. Menurutnya, pemerintah juga harus menyadari bahwa divestasi ini bisa saja menimbulkan kerugian bagi Indonesia mengingat saham Freeport di AS sedang tidak berada dalam tren positif.

“Apa ada uang divestasi 51% kalau pemerintah menaruh sahamnya. Apa pemerintah mau divestasi 51% dalam kondisi saham di AS rugi. Siapa yang mau tanggung,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah jangan setengah-setengah menghadapi persoalan di Freeport.

Menurut Said Iqbal, pemerintah harus fokus pada janji Freeport terkait pembangunan smelter. Masalah ini pun harus dilihat secara serius selain persoalan divestasi saham dan status Kontrak.

“Jangan ditarik kemudian satu KK ke IUPK, persoalan divestasi jadi 51%, dan jangan ditarik masalah konsesi lahan. Persoalan utamanya itu smelter,” jelasnya.

Untuk itu, persoalan ini harus dilihat secara lebih menyeluruh. Terutama kepada dampak terhadap tenaga kerja pada setiap keputusan yang diambil.

Pos terkait