1000 Anggota FSPMI-KSPI Jatim Tuntut Aturan Pengupahan Tanpa Omnibuslaw

1000 Anggota FSPMI-KSPI Jatim Tuntut Aturan Pengupahan Tanpa Omnibuslaw

Surabaya – KPonline, FSPMI bersama KSPI Jawa Timur melakukan Aksi demonstrasi pasca Putusan MK Terkait Omnibuslaw pada Selasa 5 November 2024,Ribuan massa aksi berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Tuban, dan Mojokerto, Jombang.

Mereka menyampaikan aspirasi terkait Pengupahan 2025. yang merupakan respons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang dinilai oleh buruh memberikan angin segar dalam perjuangan mereka demi keadilan upah.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Konsulat Cabang (KC) Surabaya,Nurudin Hidayat menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut terdapat 21 pasal yang dinyatakan inskonstitusional dan perlu mengalami perbaikan. Ia menjelaskan, “Alhamdulillah, terdapat 21 pasal yang dinyatakan konstitusional sehingga harus ada perbaikan frasa. Di antaranya, terkait pengupahan sendiri ada tiga hal yang paling penting.”

 

Nurudin menyoroti tiga poin penting dalam putusan MK tersebut :

  • Pertama, pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan pengupahan harus meningkatkan peran Dewan Pengupahan Daerah, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah.
  • ​Kedua, formulasi kenaikan upah harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sesuai amanat MK.
  • Ketiga, MK juga telah mengembalikan frasa yang hilang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektor Provinsi dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.

Nuruddin Hidayat

Di Jawa Timur, yang saat ini berlaku adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dengan adanya putusan ini, maka Gubernur Jawa Timur agar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral untuk tahun 2025.

Dalam orasinya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur, Jazuli mengapresiasi para buruh yang tetap setia berjuang bersama Serikat. “Ini menunjukkan kawan-kawan benar-benar patuh dan tunduk kepada Serikat. Kita berikan aplaus untuk kawan-kawan semua,” katanya kepada massa aksi.

Dirinya menambahkan, aksi hari ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap putusan MK yang dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga konstitusi negara. Ia mengingatkan pemerintah untuk tidak mencoba melanggar atau mengabaikan konstitusi. “Jangan pernah coba-coba mengajari rakyat untuk melanggar hukum dan konstitusi, karena jika rakyat melakukan pembangkangan sipil, rusaklah negara ini,” pungkasnya.

Aksi ini menunjukkan bahwa buruh di Jawa Timur tetap solid dan terus memperjuangkan hak-hak mereka di bawah naungan konstitusi. Dengan adanya dukungan dari MK, para buruh berharap kebijakan pengupahan di Indonesia, khususnya di Jawa Timur, dapat lebih adil dan sejalan dengan prinsip kesejahteraan bagi seluruh pekerja.

(Natalia)

Pos terkait