Makassar, KPonline – Partai Buruh Exco Provinsi Sulawesi Selatan datangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan pada Senin, 13 Maret 2023
Aksi ini didasari seruan aksi nasional Partai Buruh menolak penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang – undang, membuat para kaum buruh semakin terdegradasi.
Unjuk rasa juga diikuti beberapa elemen Buruh dan Mahasiswa yang ada di Makassar, seperti FSPMI, PSBM, GSBN dan IPPEMSI.
Selanjutnya, buruh datangi Kantor PLN T Region Sulawesi 2 dan PLN UID Wilayah SUL-SEL RABAR, dengan membawa tuntutan permasalahan Tenaga Alih Daya (TAD) yang perekrutannya terkesan diskriminatif dan tidak sesuai kompetensi yang ada, serta meminta Manager dan Pejabat SRM PLN UID Wilayah SULSELRABAR menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya dengan pihak buruh
“Setelah diadakan audiensi dengan pimpinan PLN, untuk masalah Tenaga Alih Daya (TAD) PLN UID SULSELRABAR, Insya Allah Kawan – kawan kita ini akan diakomodir setidaknya 7 hari kedepan”, Ucap Bung Fadli Yusuf Kepada para awak media.