Jakarta, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Barat sudah melakukan kajian terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2018.
Dalam Pergub tersebut, ada 13 ketentuan yang cenderung merugikan posisi kaum buruh. Bahkan isinya makin menguatkan keberadaan PP 78/2015 yang selama ini ditolak oleh kaum buruh.
Berikut adalah ketentuan-ketentuan yang ditolak oleh FSPMI:
1. Pasal 1 point 18: Inflasi adalah inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.
Adapun alasan FSPMI menolak adalah, upah yang ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja tahun depan. Dengan demikian, apabila inflasi dihitung dari September tahun yang lalu sampai dengan tahun berjalan, maka pekerja mengalami defisit.
Oleh karena itu, FSPMI mengusulkan agar inflasi dihitung dari periode September tahun berjalan sampai dengan periode September tahun depan.
2. Pasal 1 point: 22 Sektor unggulan adalah sektor yang ditentukan berdasarkan pendekatan model ekonomi basis yang menghasilkan sektor potensial untuk kemudian dievaluasi lebih lanjut dengan menggunakan 8 (delapan) indikator penentuan sektor unggulan.
Seharusnya sektor unggulan ditentukan berdasarkan 8 (delapan) indikator.
Dalam hal ini, FSPMI mengusulkan agar sektor unggulan adalah sektor yang ditentukan berdasarkan pendekatan model ekonomi basis dengan menggunakan 8 (delapan) indikator penentuan sektor unggulan.
3. Pasal 1 point 30: Jumlah tenaga kerja, yaitu banyaknya tenaga kerja pada sektor yang sama dan minimal berjumlah 100 orang.
FSPMI menolak ketentuan ini, karena jumlah tenaga kerja sebanyak 100 orang tidak dapat dijadikan dasar sebagai penetapan sektor unggulan. Karena kurang dari 100 orang pun bisa jadi merupakan sektor unggulan.
4. Pasal 8 ayat (3): Gubernur dapat memfasilitasi pembentukan Asosiasi Pengusaha Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Serikat Pekerja/Serikat Buruh sektor yang bersangkutan mengusulkan Upah Minimum Sektoral Provinsi.
FSPMI menolak, karena salah satu tugas dewan pengupahan propinsi melakukan pembahasan dan penelitian terhadap sektor unggulan. Sehingga tidak harus dilakukan oleh serikat buruh sektor yang bersangkutan.
Karena itu, seharusnya pasal tersebut berbunyi: Gubernur dapat memfasilitasi pembentukan Asosiasi Pengusaha Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal dewan pengupahan propinsi mengusulkan Upah Minimum Sektoral Provinsi.
5. Pasal 8 ayat (4): Dalam hal belum terbentuk Asosiasi Pengusaha Sektoral, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Pengusaha atau pengambil keputusan pada Perusahaan dapat mewakilkan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia Daerah Provinsi untuk melakukan perundingan, dengan memberikan surat kuasa/surat mandat secara tertulis.
FSPMI berpandangan, anggota dewan pengupahan unsur apindo adalah representasi dari pengusaha/perusahaan. Oleh karena itu, dalam hal belum terbentuk Asosiasi Pengusaha Sektoral, maka anggota dewan pengupahan propinsi unsur APINDO dapat mewakili Pengusaha sektoral untuk melakukan perundingan.
6. Pasal 8 ayat (5): Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat melakukan pembahasan dan penelitian terhadap permohonan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi atas dasar permintaan Gubernur.
FSPMI berpendapat, dewan pengupahan provinsi mempunyai kewajiban untuk melakukan pembahasan dan penelitian terhadap sektor unggulan.
Dengan demikian, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dalam melakukan pembahasan dan penelitian terhadap sektor unggulan untuk penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi tidak perlu atas permintaan Gubernur.
7. Pasal 8 ayat (12): Dalam hal tidak tercapai kesepakatan bersama mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi antara Asosiasi Pengusaha Sektoral dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan, maka Upah Minimum Sektoral Provinsi tidak dapat ditetapkan.
Perlu diketahui, upah minimum ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Oleh karena itu, Gubernur harus bertanggungjawab atas keberadaan upah minimum sektoral.
Dengan kata lain, apabila tidak tercapai kesepakatan bersama mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi antara Asosiasi Pengusaha Sektoral dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan, maka Upah Minimum Sektoral Provinsi ditetapkan oleh Gubernur.
8. Pasal 8 ayat (13): Upah Minimum Sektoral Provinsi ditetapkan dan di umumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya pada akhir januari tahun berjalan serta berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sebagaimana kita ketahui, upah minimum berlaku sejak 1 januari. Oleh karena itu, FSPMI meminta agar Upah Minimum Sektoral Provinsi ditetapkan dan di umumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya pada akhir januari tahun berjalan serta berlaku sejak tanggal 1 Januari.
9. Pasal 9 ayat (3): Bupati/Walikota dapat memfasilitasi pembentukan Asosiasi Pengusaha Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Serikat Pekerja/Serikat Buruh sektor yang bersangkutan mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten.
Salah satu tugas dewan pengupahan Kabupaten/ Kota melakukan pembahasan dan penelitian terhadap sektor unggulan, sehingga tidak harus menunggu usulan dari serikat buruh sektor.
10. Pasal 9 ayat (4): Dalam hal belum terbentuk Asosiasi Pengusaha Sektoral, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Pengusaha atau pengambil keputusan pada Perusahaan dapat mewakilkan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan perundingan, dengan memberikan surat kuasa/surat mandat secara tertulis.
Bahwa anggota dewan pengupahan unsur apindo adalah representasi dari pengusaha/perusahaan. Dengan demikian, dalam hal belum terbentuk Asosiasi Pengusaha Sektoral, maka anggota dewan pengupahan Kabupaten/Kota unsur APINDO dapat mewakili Pengusaha sektoral untuk melakukan perundingan.
11. Pasal 9 ayat (13): Dalam hal tidak tercapai kesepakatan bersama mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota antara Asosiasi Pengusaha Sektoral dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan, maka Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tidak dapat diusulkan.
Upah minimum ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Dengan demikian, dalam hal tidak tercapai kesepakatan bersama mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota antara Asosiasi Pengusaha Sektoral dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan, maka Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh Bupati/Walikota
12. Pasal 9 ayat (14): Besaran upah pada sebuah perusahaan disepakati secara bipartite dalam hal perusahaan tersebut masuk ke dalam sektor unggulan,namun tidak mampu membayar besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota yang dibuktikan dengan:
a. Naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/buruh diperusahaan
b. Laporan keuangan perusahaan yang terdiri atas neraca perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasanya pada tahun berjalan;dan
c. Dalam hal perusahaan telah berbadan hukum,maka laporan keuangan perusahaan harus sudah diaudit oleh akuntan publik.
Kebijakan ini ngawur. Sebab bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum maka mekanisme yang harus ditempuh adalah mengajukan penangguhan kepada gubernur. Dengan demikian, point ini haruslah ditolak.
13. Pasal 9 ayat (15): Upah Minimum Sektoral kabupaten/Kota ditetapkan dan di umumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya pada akhir Februari tahun berjalan serta berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Bahwa upah minimum berlaku sejak 1 januari. Oleh karena itu, FSPMI meminta agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota ditetapkan dan di umumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya pada akhir januari tahun berjalan serta berlaku sejak tanggal 1 Januari.