Rantauprapat, KPonline – Melalui kuasa hukumnya Jonni Silitonga,SH.MH. 17 Buruh PT. Pangkatan Indonesia MP. Evans Group, Kebun Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten, Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara akhirnya menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Medan.
Jonni Silitonga,SH.MH menyampaikan hal ini kepada Koran Perdjoeangan Online hari ini Kamis (21/01) di Rantauprapat.
“17 Buruh PT. Pangkatan Indonesia, MP. Evans Group yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sudah menandatangani kuasa khusus kepada Advokat kantor hukum Jonni Silitonga, SH., MH. Dan rekan yang berkantor di Kabupaten Deli Serdang dan Kuasa khusus ini diberikan guna mengajukan gugatan ke PHI, Pengadilan negeri Medan,” katanya.
Lebih lanjut Advokad ini menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan 17 Buruh ini, masa kerja mereka bekerja di PT. Pangkatan Indonesia MP. Evans Group ada yang 7 tahun dan yang paling lama 35 tahun.
Hari kerja dalam seminggu rata-rata selama 6 hari kerja, bahkan sering dipanggil perusahaan untuk bekerja pada hari libur resmi dan hari Minggu, dan upah diberikan biasa tidak dihitung berdasarkan upah kerja lembur. Ungkapnya
“Kalaupun tidak bekerja, karena diperintah tidak bekerja disebabkan ada tamu yang berkunjung ke perusahaan, misalnya dari Asosiasi Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO),” jelas Jonni.
Gugatan ke PHI Pengadilan Negeri Medan adalah sebagai tindak lanjut Anjuran Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu No.560/2836/DTK-4/2020 tertanggal 28 Agustus 2020, yang kemudian menjadi landasan hukumnya. Sambungnya
“Pihak PT. Pangkatan Indonesia wajib memberikan pesangon buruh sesuai dengan ketentuan undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan,” imbuh Jonni
“Gugatan segera kami daftarkan ke PHI Pengadilan Negeri Medan, setelah Saya sampai di Medan,” tutup Jonni Silitonga mengakhiri komukasi
(Anto Bangun)