Bandung, KPonine – Gubernur Jabar Ahmad Heryawan resmi mengabulkan penangguhan UMK 2015 yang diajukan ratusan perusahaan, Selasa (21/1/2015).
Dari 190 yang mengajukan, sebanyak 170 dikabulkan penangguhannya. Sementara 8 perusahaan ditolak dan 8 lagi mencabut permohonan. Penangguhan berasal dari 12 kabupaten/kota, berikut daftar lengkap yang diperoleh bisnis dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar:
Karawang: 32 Perusahaan Subang: 11 Perusahaan Kabupaten Bogor: 61 Perusahaan Kota Bogor: 6 Perusahaan
Kabupaten Bekasi: 19 Perusahaan, Kota Bekasi: 17 Perusahaan, Cianjur: 2, Purwakarta: 16, Sukabumi: 6, Kabupaten Bandung: 3, Kota Bandung: 1.
Sumber : http://bandung.bisnis.com