2 Perkara PHI Diputus Hari Ini, Pengusaha Bayar 2x Pesangon dan Kekurangan Upah PUK FSPMI PT. Citra Motor Jakarta

2 Perkara PHI Diputus Hari Ini, Pengusaha Bayar 2x Pesangon dan Kekurangan Upah PUK FSPMI PT. Citra Motor Jakarta

Jakarta, KPonline – Setelah pada senin (11/5) minggu lalu Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta di jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat menggelar sidang perkara gugatan PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor Jakarta untuk nomor perkara 54/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt. dimana merupakan pembacaan putusan untuk perkara setelah berjalan selama 3 bulan.

Dan hari ini (18/5) Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta kembali menggelar sidang putusan untuk dua nomor perkara lainnya. Yaitu nomor perkara 49/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt. dan 65/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.

Bacaan Lainnya

Berikut adalah hasil sidang kedua perkara tersebut sehubungan dengan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak :

1.Menimbang bahwa Para Penggugat ialah berstatus sebagai PKWTT/pekerja tetap dan juga diakui oleh Tergugat.

2. Menimbang tidak adanya bukti yg kuat bahwa PT. Thamrin Brother Palembang dan PT. CMLM Jakarta ialah perusahaan 1 grup maka majelis hakim berpendapat bahwa Pengalihan Kegiatan Operasional dan Mutasi dari PT. Citra Makmur Lestari Motorindo Jakarta ke PT. Thamrin Brothers Palembang tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menimbang bahwa Perundingan yang dilakukan oleh kedua belah pihak sebanyak 2x ialah akibat gagalnya perundingan atau dead lock tidak tercapai kesepakatan maka kegiatan aksi mogok kerja yang dilakukan Para penggugat pada bulan November 2019 ialah sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka majelis hakim berpendapat bahwa Para Penggugat berhak mendapatkan Upah proses selama 3 bulan.

4. Menimbang bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para penggugat dibulan November 2019 ialah sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Maka terkait surat Penetapan yang dikeluarkan oleh Sudinakertrans Jakarta Pusat perihal laporan kekurangan Upah dibulan november yang hanya dibayarkan setengah dari yang biasa diterima oleh para Penggugat maka majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar Kekurangan Upah di Bulan November 2019.

5. Menimbang bahwa Surat Panggilan hingga surat PHK sepihak yang dikakukan oleh tergugat terhadap para Penggugat. Maka terkait mutasi dan pengalihan kegiatan operasional tersebut tidak sah dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa surat panggilan tidak beralasan hukum dan tidak sah.

6. Menimbang bahwa surat anjuran Sudinakertans Jakarta Pusat untuk memanggil para Penggugat untuk bekerja kembali pada jabatan dan posisi masing-masing. Maka Majelis Hakim berpendapat sulit mengabulkan untuk para penggugat berkerja kembali ke posisi dan jabatan masing-masing. Mengingat perselisihan ini terjadi sulit berhubungan kerja kembali atau disharmoni. Dengan demikian majelis Hakim telah patuh dan adil untuk memutus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini dibacakan.

7. Menimbang bahwa terkait Kerugian, yang tidak mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut dan tidak dapat dibuktikan oleh Akuntan Publik. Maka majelis hakim berpendapat bahwa mutasi dan pengalihan kegiatan operasional tersebut tidak sah, dengan demikian majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar kompensasi sebesar 2x Ketentuan pasal 156, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian Hak 15% .

8. Menimbang bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang di tentukan oleh Majelis hakim sejak putusan perkara ini dibacakan ialah Para Penggugat ditetapkan Upah UMP tahun 2020 untuk perhitungan kompensasi 2x Ketentuan pasal 156, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak 15%.

Sementara itu Amrizal, selaku salah satu tim advokasi dari PC SPAI FSPMI DKI Jakarta menyatakan apresiasi atas putusan hakim yang seadil-adilnya. Menanggapi keputusan ini ia menyampaikan akan pikir-pikir atas keputusan majelis hakim, karena pada hakikatnya perjuangan pekerja melalui serikat pekerja adalah berusaha semaksimal mungkin agar para pekerja tetap dipekerjakan kembali pada posisi semula.

(Omp/RJ).

Pos terkait