2 Tahun Upah dan THR Tidak Dibayarkan, PT. Aerotrans Service Indonesia Di Demo Buruh

2 Tahun Upah dan THR Tidak Dibayarkan, PT. Aerotrans Service Indonesia Di Demo Buruh

Tangerang, KPonline – FSPMI Provinsi Banten menggelar Aksi Unjuk rasa di depan Kantor PT. Aerotrans Service Indonesia yang merupakan anak cabang dari PT. Garuda Indonesia, tbk, di Jurumudi, Kota Tangerang. Rabu (03/08)

Kapolsek Benda Kompol Endang Sukmawijaya, memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak serikat pekerja dengan Management Perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Saya fasilitasi pertemuan, agar permasalahan ini semoga ada hasil yang baik dan terselesaikan”, kata Endang

Dari pihak management Perusahaan PT. Aerotrans Service Indonesia yang diwakilkan Intan selaku Sekretaris Pimpinan Perusahaan.

Intan, meminta kepada pihak pekerja menghormati sikap apa yang disampaikan oleh Pimpinan Perusahaan.

“Saya membawa titipan dari pimpinan perusahaan dan menghargai apa yang dilakukan oleh serikat, kita sudah mediasi berapa kali, tapi tidak ada titik temu”, Intan

Lanjutnya, Intan membacakan Pernyataan Sikap Management sebagai berikut:
1. Kami management, sangat menghargai Serikat Pekerja dalam menyampaikan pendapat dimuka umum;
2. Kami management, memahami ketidakpahaman kedua belah pihak yang belum ada kesepakatan atau titik temu;
3. Bersepakat akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ketua Pimpinan Pusat SPDT FSPMI, Iswan Abdullah, mengatakan seharusnya mencari solusi bukan menjawab dengan pernyataan sikap dan berharap dipertemukan dengan yang dapat memberi keputusan.

“Lagi, kami bukan dipertemukan dengan pemberian keputusan malah mendengarkan pernyataan sikap, ngeledek ini perusahaan”, tegas Iswan

Iswan menduga alasan perusahaan melakukan Work From Home (WFH) itu bukan sekedar bagian menjaga penyebaran virus Covid19, tapi mengabaikan hak-hak pekerjanya.

“WFH kok upah dan THR dari tahun 2020, tidak dibayarkan, aturan mana itu, status mereka pun dirubah dari status pekerja karyawan tetap menjadi hubungan kemitraan, Undang-undang mana yang mengatur itu”, ungkapnya

“Terkait upah saat WFH sudah diatur dalam Instruksi Presiden, coba baca aturannya, kalian itu dzalim”, tambahnya

Iswan Abdullah yang didampingi oleh Jajaran DPW FSPMI Banten dan Vice Presiden DPP FSPMI, menjelaskan, bahwa tindakan perusahaan lebih biadab dari voc.

Bagaimana tidak, jaminan hak sosial pekerja diputus sepihak tanpa ada kejelasan, dimana Pancasila sila ke-5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan mereka diputus, seharusnya pemutusan jaminan itu, harus ada bukti keputusan pengadilan, pekerja meninggal dunia dan mengundurkan diri yang dibuktikan dengan suratnya”, jelasnya

Iswan pun menemukan pelanggaran yang dilakukan PT. Aerotrans Service Indonesia membayar pekerja dengan menggunakan Upah minimum dibawah aturan yaitu UMP Provinsi Banten bukan memakai UMK Kota Tangerang.

“Aturan banyak yang dilanggar dengan membayar upah dibawah ketentuan dan merubah status pekerja dari karyawan tetap menjadi karyawan dengan hubungan kemitraan”, pungkasnya

Rencananya Aksi unjuk rasa akan tetap dilanjutkan sampai tanggal 5 Agustus 2022, sampai adanya kesepakatan. (Chuky/Kontributor Tangerang)

Pos terkait