2 Terduga Pencuri Produksi dan 1Betor, diamankan PAM PTPN III KRPPT

2 Terduga Pencuri Produksi dan 1Betor, diamankan PAM PTPN III KRPPT

Rantauprapat, KPonline – Tingkat pencurian produksi di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Rantauprapat sepertinya mulai meningkat lagi, hal ini ditandai dengan terus tertangkapnya pencuri produksi.

 

Setelah kemarin Pengamanan (PAM) PTPN III KRPPT berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian produksi kelapa sawit, hari ini Rabu (25/01) sekira pukul 18.35 Wib, PAM yang terdiri dari Satuan Pengamanan (SatPam) dan Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI -POLRI, berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian produksi dan 1 Unit Beca Bermotor (Betor)” Kata Pelda TNI (Purn) Irwan Ananta, kepada media ini di kantornya.

 

“Kedua terduga pelaku pencurian produksi ini ber inisial, Aidil Ramadhan, 24 Thn, penduduk Desa Pangkalian Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, dan Aris Tanjung ,38 Thn, Penduduk Jln Sirandorung Kota Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

 

Keduanya diamankan dari areal Afdeling V, Blok Q,7 Tanaman Menghasilkan (TM) 2000 Kelapa Sawit, sedangkan barang bukti (BB) yang turut diamankan dari kedua terduga pelaku pecurian, 2 Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan 1 Unit Betor, Merk Honda Win, No Pol. BK.6176.YBB Warna hitam, No Mesin: 1065922 dan No. Rangka: MH.1HA8A152K066512.

 

Kedua terduga pelaku pencurian produksi beserta seluruh barang bukti (BB) sudah diserahkan ke Polres Labuhanbatu, guna menjalani proses hukum”Jelas Irwan Ananta dalam kapasitasnya sebagai Kepala Pengamanan (Ka Pam)

 

Lanjut Irwan Ananta” Tingkat kerawanan pencurian produksi semakin meningkat hal ini dipengaruhi oleh hukuman yang teramat ringan, kepada pelaku, dimana kategori tindak pidana kejahatannya Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) ” malam hari diserahkan kepada Polisi, beberapa jam kemudian mereka bebas” akibatnya tidak ada efek jera kepada pelaku

 

Padahal bila kita rujuk kepada ketentuan hukum yang berlaku, Tindak Pidana Kejahatan perkebunan ini tidak bisa dikategorikan sebagai TIPIRING, sebab sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, klasifikasinya sebagai Tindak Pidana Khusus (Lex Spesialis)

 

Kami tidak tahu apa alasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bisa menerapkan Undang- Undang No.39/2014 tentang perkebunan tersebut, sementara kita ketahui UU tersebut belum dicabut / belum dibatalkan”Pungkas KaPam ini (Anto Bangun)