Rantauprapat, KPonline – Hak untuk mengembangkan, bakat, keahlian, kompetensi adalah haknya seorang pekerja yang dijamin dan dilindungi oleh Undang- Undang, dan merupakan bagian dari hak asasi manusia bagi setiap pekerja.
Namun untuk mendapatkan hak tersebut tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, ada proses dan butuh perjuangan.
Hal ini seperti yang dituturkan oleh Rosadi kepada Koran Perdjoeangan Online Minggu (09/05) di Rantauprapat.
Rosadi yang memiliki Nomor Register Karyawan (NRK).14.1712512, menuturkan.
“Saya sebelumnya adalah Pekerja di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Membang Muda (KMMDA) dengan Jabatan sebagai Pemanen Kelapa Sawit.
“Pada Tanggal 05 Maret 2021 Saya mengikuti seleksi menjadi anggota Satuan Pengamanan (SatPam) yang dilakukan perusahaan guna memenuhi kekuranga tenaga SatPam di PTPN III Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) dan dari sejumlah pekerja yang diseleksi Saya berhasil lulus.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara III,Nomor:BSDM/SKPTS/R/88/2021 Tgl 07 April 2021 tentang Mutasi Karyawan Pelaksana PT Perkebunan Nusantara III, Saya dimutasikan dari PTPN III KMMDA ke PTPN III Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) menempati jabatan yang baru sebagai anggota Satuan Pengamanan.
Tetapi baru 20 hari bekerja sebagai anggota SatPam, tepatnya pada tanggal 26 April 2021, Terbit Surat Keputusan Direksi PTPN III,No:BSDM/SKPTS/R/116/2021, Koreksi Keputusan Direksi Nomor:BSDM/SKPTS/R/88/2021, yang isinya membatalkan mutasi Saya sebagai anggota SatPam dan me wajibkan kembali ke PTPN III KMMDA dengan Jabatan lama sebagai Pemanen Kelapa Sawit” Katanya.
Lanjutnya “Dengan adanya Surat Keputusan Direksi tentang pembatalan Saya sebagai anggota SatPam, jelas Saya sangat kecewa sekali, sebab Saya tidak pernah membuat surat permohonan pembatalan mutasi kepada Management.
Pembatalan mutasi tersebut Saya anggap sebagai bentuk dugaan tindakan dan perbuatan sewenang- wenang management, sekaligus sebagai bentuk penghalangan hak saya sebagai Pekerja, untuk mengembangkan, keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan, yang merupakan bagian dari hak asasi, saya sebagai manusia.
Pembatalan mutasi ini Saya tolak dan segera memperselisihkannya ke instansi yang terkait” Jelasnya.
Terpisah Khairil Anwar, Asisten Personalia Kebun (APK)PTPN.III.KMMDA saat dikonfirmasi Minggu (09/05) melalui telepon selularnya, mengatakan;
“Pembatalan mutasi Rosadi sesuai dengan usulan dari management PTPN III KMMDA dikarenakan kekurangan tenagakerja, dan diharapkan kepada Sdr Rosadi dapat mematuhi Surat Keputusan Direksi PTPN III tersebut” Jelasnya singkat.(Anto Bangun)