Jakarta, KPonline – Artikel berjudul “Tunggu apa lagi, ayo aktif di serikat pekerja…” menempati posisi teratas, sebagai artikel yang paling banyak dibaca pada Kamis (8/9/2017). Artikel ini ditulis oleh kontributor dari Bekasi, yang tergolong baru di koranperdjoeangan.com, Dedy Surpriyanto.
Sangat membanggakan mengetahui banyak buruh mulai memiliki kesadaran untuk menuliskan ide dan gagasannya. Dengan demikian, bolehkah kita berharap, suara buruh terdengar lebih lantang.
Di posisi kedua ditempati artikel berjudul ‘Dilaporkan ke Polisi, Ini Tanggapan Dandhy Dwi Laksono’. Di kalangan aktivis gerakan buruh, Dandhy cukup dikenal. Saat persidangan kriminalisasi aktivis buruh yang ditangkap pasca bentrok 30 Oktober 2015 yang kasusnya disidangkan di PN Jakarta Pusat, beberapa aktivis sempat berdiskusi dengan Dandhy untuk membuat video dokumenter.
Pria tambun ini pernah berkeliling Indonesia selama 1 tahun melalui ekspedisi Indoensia Biru. Bersama sahabatnya, Suparta Arz (fotografer), Dandhy yang merupakan seorang wartawan (Videografer) berkeliling Indonesia dengan mengendarai motor bebek.
Misinya adalah mendokumentasikan dan mempublikasikan sejumlah isu, terutama aktivitas ekonomi masyarakat (livelihood), keragaman hayati (biodiversity), kearifan budaya, isu energi, dan lingkungan hidup.
Maka ‘Biru’ pada nama ekspedisi ini bukan ihwal maritim —mengingat tiga perempat wilayah Indonesia adalah lautan— melainkan sebuah konsep tentang kehidupan sosial yang berkeadilan secara ekonomi, arif dalam budaya, dan lestari bagi lingkungan. Konsep yang mungkin dapat menjawab berbagai persoalan, di mana kebijakan publik, kekuatan modal, dan perubahan sosial memiliki dampak-dampak yang tidak selalu menyenangkan semua orang.
Ketika tanggapan mengenai pelaporan dirinya ke Polisi terkait tulisannya tentang Megawati dan Aung San Suu Kyi paling banyak dibaca, itu artinya, kasus ini mendapat perhatian yang luas.
1. “Tunggu apa lagi, ayo aktif di serikat pekerja…”
Menjadi pengurus serikat pekerja sama halnya dengan bekerja di bidang sosial yang lainnya. Susah payah memikirkan dan bertindak untuk kemajuan organisasi dan kesejahteraan anggota, tetapi tetap saja ada yang masih mencibir. Padahal, mereka yang mencibir pun ikut merasakan hasil perjuangan serikat pekerja.
Sebagai contoh, ketika buruh melakukan aksi tutup jalan tol Jakarta Cikampek pada tahun 2012 lalu. Saat itu banyak yang mencibir dan merasa dirugikan. Mereka beralasan, gara-gara ini, banyak pekerja yang tidak bisa tepat waktu untuk sampai ke Pabrik. Padahal ketika perjuangan tersebut berhasil, yaitu kenaikan UMK yang waktu itu relatif besar, mereka juga mendapatkan manfaatnya.
Tidak hanya di jalan, bahkan hal seperti itu juga terjadi di dalam perusahaan. Ketika ada instruksi bahwa akan dilakukan mogok nasional, semua yang menjadi anggota diwajibkan untuk keluar dari pabrik dan mengikuti aksi mogok nasional tersebut.
2. Dilaporkan ke Polisi, Ini Tanggapan Dandhy Dwi Laksono
Kawan-kawan, terima kasih untuk semua reaksi dan solidaritasnya yang belum dapat saya balas satu per satu. Juga mohon maaf untuk rekan media yang sepanjang hari berusaha menghubungi tapi belum sempat saya respon.
Pertama, seperti halnya kita semua, saya juga terkejut dengan pelaporan itu. Alih-alih mendapat kiriman artikel bantahan atau perspektif pembanding, yang datang justru kabar pemolisian.
Kedua, kawan-kawan pengacara dari berbagai lembaga bantuan hukum maupun individu-individu, menyarankan agar semua respon terkait kasus ini hendaknya terukur. Saran ini agak mengganggu kebiasaan saya yang cenderung lebih spontan. Tapi mereka banyak benarnya.
Yang sedang kami lakukan adalah mengumpulkan informasi apakah ini semata sikap reaksioner sekelompok partisan politik yang memanfaatkan “pasal-pasal karet” dalam UU ITE dan KUHP, atau sebuah varian represi baru bagi kebebasan berpendapat tanpa mengotori tangan dan citra kekuasaan.
3. Kamu Bekerja di Provinsi Banten, Ini Daftar UMK Tahun 2017
Pemerintah Provinsi Banten akhirnya menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2017. Berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.553-Huk/2016 tertanggal 23 November 2016, menyebutkan UMK tertinggi di tanah jawara yakni Kota Cilegon sebesar Rp3.331.997,62, untuk Kota Serang Rp2.866.595,31, Kabupaten Lebak Rp2.127.112,50.
Sementara itu, UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp3.270.936,13, Kabupaten Serang Rp3.258.866,25, Kota Tangerang Rp3.295.075,88, Kota Tangerang Selatan Rp3.270.936,13, Kabupaten Pandeglang Rp2.164.979,43.