Tuban,KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban berunjuk rasa di PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) pada Senin (15/8/2022).
Mereka memprotes kebijakan PT Swabina Gatra yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 33 orang buruh yang bekerja di PT IKSG.
Ribuan massa buruh longmarch sekitar pukul 11.00 WIB dari kawasan PT Swabina Gatra menuju PT IKSG.
Kemudian, para buruh yang berkumpul di depan pintu masuk PT IKSG secara bergantian berorasi mengecam kebijakan PHK yang dinilai sepihak tersebut.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban Duraji mengatakan, aksi tidak hanya diikuti buruh dari Tuban, tapi buruh dari Surabaya dan Jember juga ikut bergabung.
“Beberapa perwakilan buruh dari kota lain juga ikut, termasuk perangkat DPW FSPMI Jawa Timur,” kata Duraji.
Duraji menilai PHK yang dilakukan oleh PT Swabina Gatra telah menyalahi ketentuan undang-undang yang berlaku dan tidak menghormati forum dialog yang masih berjalan.
Dalih efisiensi yang disampaikan oleh perusahaan, lanjut Duraji, tidak berdasarkan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Ia menyebut, para buruh secara tegas menolak PHK maupun pemotongan upah yang sebelumnya ditawarkan oleh perusahaan.
“Kami telah bersedia bertemu dengan perusahaan, yang dimediasi oleh Disnaker Tuban, dan belum ada anjuran apapun. Jadi pemecatan tersebut kami anggap sebuah bentuk arogansi,” tegasnya.
Selain itu, para buruh juga menuntut agar 33 orang pekerja yang di PHK segera dipekerjakan kembali. Sebab, mereka yang di PHK adalah warga sekitar perusahaan.
“Kami juga menuntut Bupati ikut andil menyelesaikan persoalan PHK ini, karena belakangan ini banyak kasus serupa terjadi,” pungkasnya.