Jakarta, KPonline – Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat yang isinya cenderung tidak berpihak kepada kaum buruh di Jawa Barat.
Setidaknya ada 5 alasan yang diidentifikasi FSPMI, mengapa Pergub No.54 tahun 2018 berpotensi memiskinkan kaum buruh.
1. Pasal 6 ayat 3: Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana di maksud ayat (1) dihitung berdasarkan formula perhitungan Upah Minimum, sebagai berikut: Umn = Umt + { Umt X (Inflasi t + %∆ PDB t ) }
Seharusnya, penetapan Upah Minimum seharusnya berdasarkan survey KHL. Hal ini dilakukan agar upah yang ditetapkan mendekati kebutuhan real.
2. Pasal 6 ayat 6 : Dalam hal salah satu unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak bersedia membubuhkan tanda tangan dalam Berita Acara, maka sekurang-kurangnya ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua dan Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Meskipun Dewan Pengupahan melakukan Walkout di persidangan, Upah Minimum tetap sah karena cukup ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua dan Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Hal ini merugikan pihak yang walkout (biasanya buruh), karena seharusnya keputusan Dewan Pengupahan bersifat kolektif, dan pandangan Kepala Daerah juga harus didengar.
3. Pasal 9 ayat 4: Dalam hal belum terbentuk Asosiasi Pengusaha, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Pengusaha atau pengambil keputusan pada Perusahaan dapat mewakilkan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan perundingan, dengan memberikan surat kuasa/surat mandat secara tertulis.
Hal ini berpotensi ketika perusahaan tidak membuat surat kuasa, maka yang berlaku UMK bukan UMSK
4. Pasal 9 ayat 13: Dalam hal tidak tercapai kesepakatan bersama mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota antara Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan, maka Upah Minimum Kabupaten/Kota tidak dapat diusulkan
Kalau terjadi dan ini sangat mungkin terjadi dengan disengaja salah satu pihak tidak sepakat maka UMSK dipastikan tidak bisa ditetapkan alias tidak ada.
5. Pasal 9 ayat 15: Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya pada akhir Februari serta berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Padahal, berdasarkan ketentuan, UMSK selambat-lambatnya ditetapkan di bulan Februari bertentangan dengan Pasal 8 Permenakertrans No.7 tahun 2013 “Upah Minimum yang ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.”