Purwakarta, KPonline – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan lembaga asuransi kesehatan pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Tentunya, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan kesehatan dengan biaya yang dapat ditanggung sebagian atau seluruhnya oleh BPJS.
Untuk mendapatkan tanggungan dari BPJS Kesehatan saat memerlukan tindakan operasi, pasien harus memulai prosesnya di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS.
Namun demikian, tidak semua orang mengetahui bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis operasi. Ada beberapa tindakan operasi tertentu tidak termasuk dalam jaminan yang diberikan.
Dan berikut daftar operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja)
2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi di rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
Meskipun demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni:
1. Operasi Jantung;
2. Operasi Caesar;
3. Operasi Kista;
4. Operasi Miom;
5. Operasi Tumor;
6. Operasi Odontektomi;
7. Operasi Bedah Mulut;
8. Operasi Usus Buntu;
9. Operasi Batu Empedu;
10. Operasi Mata;
11. Operasi Bedah Vaskuler;
12. Operasi Amandel;
13. Operasi Katarak;
14. Operasi Hernia;
15. Operasi Kanker;
16. Operasi Kelenjar Getah Bening;
17. Operasi Pencabutan Pen;
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut;
19. Operasi Timektomi.
Singkatnya, guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.
Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.