5000 Massa FSPMI Siap Bergerak Bersama Gasper Jatim

Surabaya,KPonline – Selasa,1 Maret 2022 di Surabaya akan ada aksi Demonstrasi besar besaran lagi setelah dalam sepekan ini ada aksi Demonstrasi dari para Sopir seJatim.

Aliansi GASPER JATIM yang terdiri dari KSPSI,KSPI,KSBSI,SARBUMUSI akan turun kejalan untuk melakukan Demonstrasi dengan titik aksi di Gedung Negara Grahadi dan Kantor Gubernur Jawa Timur di jalan Pahlawan Surabaya.

FSPMI Jawa Timur yang merupakan member dari KSPI juga telah mengonsolidasikan anggota untuk mempersiapkan aksi ini baik secara langsung seperti yang dilakukan di Omah Perjuangan Surabaya,di Kantor PC SPL Sidoarjo maupun secara online pada Jumat , 25 Februari melalui aplikasi Zoom .



Ketua DPW FSPMI Jatim,Jazuli menginstruksikan para pimpinan di setiap daerah untuk bisa memaksimalkan anggota agar bisa turut serta dalam aksi ini,rencananya akan ada 5000 massa bakal diturunkan oleh FSPMI untuk bergabung bersama Aliansi GASPER JATIM .

Koordinator Wilayah Garda Metal Jawa Timur ,Suyatno juga sudah melakukan Koordinasi bersama para pimpinan Garda Garda SP/SB lain diantaranya BAPOR SP LEM SPSI,BRIGADE KSPSI,GANAS SP KAHUT SPSI,KOPASKEP KSPI ,BARIKADE SP KAHUTINDO ,PANSER KSBSI,SATGASUS RTMM,GARDA BUMI SARBUMUSI untuk mengawal dan menertibkan aksi ini.

Yang menjadi tuntutan aksi adalah :
1. Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

2. Revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 10% tanpa menggunakan formulasi PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

3. Tetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Sebagai catatan, khususnya terkait UMK 2022 di Jawa Timur,pada Kamis 24 Februari 2022 lalu ,FSPMI telah melakukan gugatan kepada Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar Parawansa di PTUN Surabaya atas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa
Timur Tahun 2022 .

(Khoirul Anam)

Pos terkait