6 Orang Korban Calo Karyawan PTPN III (Persero) Memberikan Keterangan di Polres Labuhanbatu

6 Orang Korban Calo Karyawan PTPN III (Persero) Memberikan Keterangan di Polres Labuhanbatu

Rantauprapat, KPonline – Proses hukum tindak pidana kejahatan dugaan penipuan dan atau penggelapan terhadap 6 korban calo /agen, penerimaan calon karyawan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) terus bergulir di Polres Labuhanbatu.

Hal ini disampaikan Firma Suranta Bangun, SH, Wakil Sekreraris LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu dalam kapasitasnya sebagai kuasa pendamping, kepada Koran Perdjoeangan Online, hari ini Selasa (22/03) di Polres Labuhanbatu.

“Berdasarkan bukti – bukti yang sudah kami serahkan ke Polres Labuhanbatu, keyakinan kami sangat kuat perkara ini terpenuhi unsurnya sebaga perbuatan pidana dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana tersebut pada pasal 372 Juncto 378 KUH Pidana.

Ke 6 Klien kami ditawari dan dijanjikan oleh oknum karyawan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) Kebun Merbau Selatan (KMSTN) ber inisial HZH bisa diterima sebagai karyawan PTPN III (Persero) dengan persyaratan membayar sejumlah uang, tetapi kemudian setelah berjalan kurang lebih satu tahun apa yang dijanjikan oleh HZH, tidak juga ada realisasinya dan ketika uang diminta kembali tidak dapat dipulangkan olehnya.

Menurut pengakuan dari ke 6 Klien kami, HZH selalu berdalih saat ditagih tentang pekerjaan yang dijanjikannya dengan mengatakan agar ke 6 Klien kami bersabar, sebab kata HZH, Dianya sudah rapat dengan Direksi PTPN III (Persero) dan pasti diterima menjadi karyawan PTPN III, karena dibeberapa Unit Kebun PTPN III (Persero) memerlukan tenagakerja untuk sisipan.

Awalnya ke 6 Klien Saya percaya dengan ucapan HZH, tetapi karena sering dijanjikan dan satupun janji tersebut tidak ada realisasinya akhirnya mereka melapor kepada kami LSM.TIPAN-RI, meminta didampingi guna penyelesaian masalahnya baik secara non ligitasi maupun secara ligitasi “Ujar Firma Bangun.

Lanjutnya “Kalaupun HZH berkelit bahwa dirinya hanya sebagai perantara dan tidak ada menerima uang, sebab uang semuanya diserahkan kepada rekannya berinisial MDI yang beralamat di Stabat Kabupaten Langkat, bagi kami tidak ada masalah karena hal tersebut adalah haknya untuk membela diri, tetapi kebenaran dirinya ikut serta atau tidak melakukan kejahatan tindak pidana dugaan penipuan dan/atau penggelapan kami serahkan semuanya pada proses hukum.

Selain ke Polres Labuhanbatu kami juga segera membuat laporan resmi ke Direksi PTPN III (Persero) karena sesuai ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Code of Conduct yang berlaku di PTPN III (Persero) perbuatan seperti yang diduga dilakukan oleh HZH sangat dilarang, kami minta agar Direksi PTPN III dapat memberi sanksi tegas.” Tegasnya.

Firma menambahkan “Sesuai informasi yang kami dapat dari ke 6 Klien kami bahwa jumlah korban bukan cuma 6 orang, tetapi mencapai kurang lebih 18 orang, dan diduga beberapa orang ada yang diminta biaya sebesar masing-masing Rp 100 Juta, hal ini untuk jabatan Asisten Afdeling, dan kenapa cuma yang 6 orang melapor, alasannya sebagian uang sudah dicicil pengembaliannya, padahal walaupun sudah dicicil pengembaliannya korban masih bisa melapor, karena perkara ini bukan perkara utang piutang” Tambah Firma Bangun.

Terpisah Jonni Silitonga, SH.MH dalam kapasitasnya sebagai Konsultan Hukum PTPN III (Persero) ketika diminta pendapatnya melalui telepon selular mengatakan” Perbuatan sdr HZH.Cs yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan dugaan penipuan dan/ atau penggelapan dengan membawa- bawa nama PTPN III (Persero) hal ini harus bisa dipertanggung jawabkannya, sebab sedikit atau banyak akibat perbuatannya dapat mempengaruhi nama baik PTPN III.(Persero)

Sebagai seorang karyawan PTPN III (Persero) sdr HZH seharusnya dapat menjaga nama baik perusahaan, tidak sebaliknya memanfaatkan nama perusahaan untuk kepentingan pribadinya.” Pungkas Jonni Silitonga. (Anto Bangun)