Padang Lawas,KPonline – Sebanyak 60 orang Pekerja Buruh Harian Lepas (BHL), yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. Permata Hijau Sawit / Permata Hijau Group (PT. PHS / PHG) yang berlokasi di Desa Papaso Kecamatan Sosa Timur dan berlokasi di Desa Mondang Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), datangi Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Padang Lawas.
Kedatangan ke-60 orang Pekerja PT. PHS / PHG Kebun Papaso dan Kebun Mondang diwakili oleh sejumlah pekerja, untuk menyampaikan pengaduan dan membuat surat kuasa khusus kepada Pengurus Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kabupaten Palas, Senin (01/06/2020).
“Kami, beberapa orang pekerja PT. PHS / PHG Kebun Papaso dan Kebun Mondang datang kemari, sebagai perwakilan dari 60 orang Pekerja BHL yang sampai kini belum mendapatkan THR keagamaan tahun 2020 dari pihak perusahaan PT. PHS / PHG,” ujar seorang perwakilan Pekerja BHL yang tidak ingin disebutkan namanya kepada wartawan.
Disebutkan dia, Pekerja BHL yang membuat pengaduan THR itu, terdiri dari pekerja BHL dengan jumlah Hari Kerja (HK) di atas 21 HK dan pekerja BHL di bawah 21 HK. Dengan masa kerja bervariasi, mulai dari masa kerja minimal saru tahun hingga masa kerja sepuluh tahun.
“Pekerja BHL yang belum mendapatkan THR tersebut berasal dari bidang pekerjaan perawatan, pemupukan, pemanen dan pekerja BHL transportasi. Memang, sebagian pekerja BHL sudah mendapatkan THR dari perusahaan, namun jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan,” sebutnya.
Sementara itu, didampingi Sekretarisnya, Uluan Pardomuan Pane, Ketua KC FSPMI Kabupaten Padang Lawas, Maulana Syafii, Selasa (02/06/2020) membenarkan, pihaknya sudah menerima surar kuasa dan surat pernyataan dari 60 orang pekerja BHL PT. PHS / PHG yang belum mendapatkan pembayaran THR tahun 2020.
“Setelah kami membaca surat pernyataan dari 60 orang pekerja BHL PT. PHS / PHG yang memberikan surat kuasa khusus kepada kami, kami mendapatkan informasi, ternyata para pekerja BHL ini belum juga didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjutnya, sebut dia, Pengurus KC FSPMI Kabupaten Padang Lawas akan segera menyampaikan laporan pengaduan THR tersebut kepada UPT. Wasnaker Wilayah V Disnaker Provsu di Padangsidempuan, Posko Pengaduan Disnaker Palas, juga ke lembaga sertifikasi RSPO dan pihak manajemen PT. PHS / PHG Papaso.
Sebelumnya, dalam agenda kunjungan bersama pihak Disnaker Palas bersama Pengurus KC FSPMI Palas ke Kantor Manajemen PT. PHS / PHG Kebun Papaso yang diterima oleh KTU PT. PHS / PHG Papaso, Eri Siagian dan Humasy PT. VAL/PHG Anwar Harahap, pada Senin, tanggal 11 Mei 2020.
Dalam pertemuan tersebut, Kasi Pengupahan dan Jamsos Bidang Hubind Disnaker Palas, Muhammad Idrisman menyampaikan kepada pihak perusahaan, agar para pekerja BHL mendapatkan hak pembayaran THR dari perusahaan. (Maulana Syafii)