Medan, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) meminta kepada jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut untuk bertindak tegas terhadap Pengusaha PT. Juishin Indonesia yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak sebanyak 197 orang buruhnya sejak bulan Mei 2020.
“Sudah tujuh bulan lebih ratusan buruh di PHK, tapi pengusaha seperti santai saja, terkesan pemerintah tidak ditakuti mereka (pengusaha),” tegas Willy Agus Utomo, Ketua FSPMI Sumut saat mengunjungi tenda perjuangan aksi puluhan buruh produksi keramik ini bermerek Garuda Tile, yang beralamat di Jalan Pulau Vini Kav.60352 Desa Seantis , KIM II Mabar. Senin, (21/12/20).
Padahal, kata Willy, pihaknya sudah kerap melakukan aksi aksi, ke kantor Gubernur, DPRD Sumut , tapi hingga kini tak satupun anggota dewan yang sidak atau mengunjungi buruh yang sedang aksi di PT. Juishin, yang terus menuntut dipekerjakan kembali.
“Kami juga minta DPRD Sumut turun keperusahaan, melihat kondisi saat ini buruh butuh kepedulian anggota Dewan dan Disnaker Sumut untuk menyelesaikan persoalan buruh,” ungkap Willy.
Lebih lanjut Willy menyampaikan, dengan berlarutnya kasus PHK ini, pihaknya meminta agar UPT Pengawasan Disnaker Sumut tegas segera melakukan peroses penyidikan (BAP) terhadap pihak perusahaan yang di duga melakukan pemberangusan serikat buruh, dan melimpahkannya ke meja hijau.
“Yang di PHK 197 itu semua Pengurus dan Anggota PUK FSPMI, akibat ini jelas perusahaan telah melanggar Pasal 28 Jo Jo Pasal 43 UU No 21 Tahun 2000, disana ada sangsi penjara satu tahun sampai 5 tahun penjara,” tegas Willy.
Willy juga berharap Kepala Disnaker Sumut yang baru dapat memanggil Dirut PT. Juishin Indonesia yang diduga merupakan warga negara Taiwan, untuk menyelesaikan persoalan buruhnya.
“Kami yakin Kadisnaker Sumut yang baru, pasti bisa menyelesaikan ini, kami berharap itu,” pungkasnya.