9 Alasan KSPI Menolak Omnibus Law Cipta Kerja

9 Alasan KSPI Menolak Omnibus Law Cipta Kerja

Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, hari ini Minggu, 16 Februari 2020 mengadakan konferensi pers menyikapi situasi terkini dari Omnibus Law Cipta Kerja di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta.

Dalam kesempatan kali ini, Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan bahwa KSPI tidak pernah diajak diskusi soal Omnibus Law Cipta Kerja dan tidak akan mau masuk kedalam tim bentukan Menko Perekonomian, tegasnya.

Bacaan Lainnya

Said Iqbal juga menyampaikan 3 prinsip KSPI menolak omnibus law cipta kerja, karena kalau dijalankan maka aturan ini akan menggerus 3 hal terkait buruh yaitu hilangnya jaminan pekerjaan, hilangnya jaminan sosial dan hilangnya jaminan pendapatan, inilah yang menegaskan sikap KSPI menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Di kesempatan kali ini KSPI juga menyampaikan 9 alasan terkait penolakannya terhadap Omnibus Law Cipta Kerja, yaitu
1.Hilangnya Upah Minimum kabupaten/kota serta upah sektoral, karena hanya ada upah minimum propinsi.
2.Hilangnya pesangon.
3.Pekerja Outsourching untuk semua jenis pekerjaan.
4.Pekerja dengan sistem kontrak tanpa ada batas waktu.
5.Sistem jam kerja yang bersifat eksploitatif.
6.Hilangnya jaminan sosial bagi pekerja.
7.Maraknya Penggunaan TKA untuk buruh kasar.
8.PHK yang dipermudah.
9.Dihilangkannya pasal pidana bagi pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

Menutup Konferensi Pers kali ini, Said Iqbal menyampaikan bahwa KSPI dalam waktu dekat akan mengadakan aksi secara besar besaran untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja ini.