Karawang, KPonline – PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang tengah mengevaluasi terkait kenaikan upah tahun 2023, khususnya di PUK SPAMK FSPMI PT. Dongil Casting dan PT. Sankaiked
“Terima kasih Bung Hasan. sebelum melihat ke depan terkait upah 2023, saya ingin mengevaluasi terkait kenaikan upah di 2022. Yang ada di SPAMK FSPMI itu ada 86 PUK, dari 86 tersebut ternyata setelah kami data ada dua perusahaan yang belum menaikkan upah tahun 2022” ujar Aang, Ruhaedin, S.E., S.H, sebagai Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang, kepada media ini, Jum’at (21/10/2022).
Kata dia, berdasarkan data dimana ada 2 perusahaan di Sektor SPAMK dan ada 3 perusahaan di sektor SPL, dan 1 di Sektor SPAI juga menjadi permasalahan. Ini harus ditindaklanjuti, banyak hal yang sudah kita lakukan. Baik itu kita mediasi dengan dinas difasilitasi oleh pengawas tapi sampai saat ini, khususnya 2 perusahaan tersebut di Sektor SPAMK itu belum menaikkan upahnya.
“Yang pertama berdasarkan laporan yang belum menaikkan upah itu di PT. Dong Il Casting, yang kedua PT. Sankaiked yang belum menaikan Upah di atas satu Tahun khususnya yang diatas 1 tahun. Ini untuk bidang advokasi”, sebutnya
Lanjut dia, dalam bidang organisasi kita sekarang di bulan Oktober ini ini lagi fokus menangani kasus yang di PT. Dong Il Casting kasus I, Kita sudah lapor ke dinas dan sudah difasilitasi dan Insya Allah di minggu ini juga pengusaha PT. Dong Il akan dipanggil oleh dinas untuk di klarifikasi.
“Apakah betul belum menaikkan upah dan alasannya seperti apa? Tapi saya melihat bahwa tidak ada alasan hukum bagi perusahaan PT. Dong Il untuk tidak menaikkan upah di tahun 2022 karena sudah diatur di SK Gubernur bahwa khususnya di atas 1 tahun itu harus dirundingkan dengan serikat dengan acuan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” ungkapnya.
Tetapi sampai saat ini, sambung dia, sudah beberapa kali pertemuan antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan PT. Dong Il Manajemen PT Dong Il, hingga saat ini belum ada titik temu dan mereka tidak menyampaikan. Apakah mereka itu mempunyai kemampuan atau aktivitas? Sampai saat ini belum disampaikan kepada kita.
“Kita akan tetap kejar kenaikan upah di PT. Dong Il tersebut. Langkah yang akan kita lakukan yang sama, secepatnya akan melakukan aksi unjuk rasa. Kita menginginkan di bulan Oktober ini harus sudah selesai, mudah-mudahan tanpa harus aksi atau sebelum terjadinya aksi upah di PT. Dong Il itu dapat terealisasikan kenaikannya,” tegas Aang Ruhaedin, S.E., S.H.
Sementara Ketua PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang, Asmat Serum, S.H., menanggapi PT. Dong Il yang belum menaikkan upah hingga saat ini, mengatakan masalah yang ada di PT. Dong Il adalah bukan masalah biasa, itu masalah luar biasa karena bicara tentang ketenagakerjaan atau bagi pihak buruh upah itu sangat penting sekali.
“Oleh karena itu, harapan saya manajemen PT. Dong Il untuk segera melakukan kenaikan upah dan segera membuat situasi menjadi kondusif. Karena saya khawatir adalah saya yakin investor yang ada di Dong Il bahwa setiap tahun ada kenaikan upah yang mesti dirundingkan dengan serikat pekerja,” ujarnya.
Jadi, kata dia, karena tahun ini tidak bisa menaikkan upah sepihak dari manajemen. Kita tidak diajak berunding karena kekhawatiran ada pelanggaran terhadap beberapa aturan itu dan saya meminta kepada manajemen lokal untuk memberikan pengertian kepada pengusaha atau orang asing yang berada di PT. Dong Il.
“Saya melihat bahwa hingga sekarang itu kan sudah jatuh ke bulan ke-10, ya ini sudah cukup lama maka PC SPAMK (FSPMI), mau tidak mau untuk menghadapi upah nanti di tahun 2023 sesegera mungkin PT. Dong Il menyelesaikan kenaikan upahnya. Dan yang dirugikan adalah karyawannya, jika tidak maka PC SPAMK bersama dengan KC FSPMI akan melakukan semacam teguran. Nanti entah bentuknya berupa aksi atau apapun itu, segera mungkin, secara kondusif mencoba untuk menaikkan upah di waktu-waktu sekarang di bulan Oktober, agar nanti kita fokus pada kenaikan upah di tahun 2022,” jelasnya.
“Demikian harapan saya, ada keinginan positif dari manajemen untuk mengajak berunding rekan-rekan dengan terbuka dan menyelesaikan upah tahun 2022,” harapnya Asmat Serum, S.H di akhir statementnya.