Abaikan Nota Pemeriksaan Khusus, PT Perikanan Indonesia (Persero) Di Duga Lakukan PHK Sepihak

Subang,KPonline – Adalah Iwan Setiawan, Reynal, Bahar Cibi, selaku Ketua, Sekretaris, dan wakil ketua PUK SPAI FSPMI PERUM PERINDO SUBANG, Pada Hari senin, tanggal 22 Nopember 2021, mendapatkan kiriman Whatsapp berupa file pdf, ternyata ketika di buka ternyata surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertanggal,19 Nopember 2021 oleh PT Perikanan Indonesia (Persero) dengan alasan PHK nya adalah status sebagai Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) telah berakhir.

Bacaan Lainnya

 

PT Perikanan Indonesia (Persero) yang dulu nya bernama Perum Perindo ,dan menurut informasi berubah nama nya sejak tanggal 5 agustus 2021, Keputusan nya mem PHK dengan alasan berakhir nya status PKWT sangat lah bertentangan dengan hasil Nota Pemeriksaan Khusus yang di lakukan oleh UPTD Pengawasan Ketenaga kerjaan Wilayah II Karawang, Nomor 560/22261/UPTD WIL II/ V/2021, tanggal 31-05-2021 yang menetapkan tiga pekerja yang juga termasuk ke dalam empat puluh satu pekerja lainnya yang terdata di Nota Pemeriksaan khusus.

Dan ketiga pekerja ter PHK tersbut juga adalah pengurus PUK SPAI FSPMI PERUM PERINDO SUBANG, yang mana di perintahakan atas nama hukum untuk menetapkan status Pekerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT) atau Pekerja Tetal, dan status PKWT yang di berlakukan tidak bisa di jadikan dasar hukum hubungan kerja terhadap ke tiga pekerja tersebut, kata Bahar cibi ketika di tanya perihal kiriman surat berbentuk pdf .

Senada dengan pendapat bahar t salah satu nara sumber yang memberikan informasi kepada KPonline mengatakan; keputusan PHK atau berakhir Kontrak menurut versi PT Perikanan Indonesia (Persero) ini sebenarnya bertolak belakang dengan pernyataan salah satu Direksi dalam acara Zoom meeting sosialisasi PP no 99 tahun 2021,pada tanggal 27 September 2021.

“Dimana pada saat itu saya hadir dalam acara Zoom meeting tersebut, di sampaikan oleh satu Direksi ,bahwa beliau menjanjikan selama proses merger atau penggabungan ke dalam satu perusahaan tidak akan ada PHK atau tidak di perbolehkan terjadi pemutusan Hubungan Kerja (PHK) “.

“Namun ternyata kenyataan nya sungguh di sayangkan pihak PT Perikanan Indonesia(persero) tetap dalam putusan nya “.

Nara sumber KPonline yang mengetahui ada nya Zoom Meeting sosialisasi tersebut menyampaikan pula kekecewaan nya sebelum pamit,

” Nota Pemeriksaan Khusus UPTD Kepengawasan ketenaga kerjaan wilayah II Karawang, dan pernyataan salah satu direksi yg berjanji tidak akan ada nya PHK selama proses merger pun, tidak berarti apapun atau pun menolong untuk ketiga anggota PUK SPAI FSPMI Perum Perindo Subang, menyampaikan dengan sangat kecewa, menyampaikan pendapatnya terkait masalah yang terjadi terhadap pengurus PUK SPAI FSPMI Perum Perindo Subang.

Ketika di temui oleh tim KPonline di Kantor Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Subang, Reynald sekretaris PUK SPAI FSPMI Perum Perindo mengatakan bahwa ;

” Kami sudah melakukan koordinasi dengan Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kabupaten Subang, Dedi Supianto terkait permasalah yang kami alami ”

“Dan akhirnya di sepakati terkait PHK dan Nota Pemeriksaan khusus dari UPTD Pengawasan ketenagakerjaan Wilayah II yang tidak di jalankan oleh perusahaan, jajaran perangkat KC , PC FSPMI Kabupaten Subang akhirnya bersepakat dan di putuskan oleh Suwira selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Subang untuk melakukan aksi unjuk rasa selama 5 (lima) hari berturut turut, dari mulai hari rabu s/d Selasa, dan terhitung tanggal 24 s/d 30 Nopember 2021.

 

Kontributor Subang

Penulis : AapKasep
Fhoto; RestoeBumi

 

Pos terkait