Cirebon, KPonline – Masa aksi buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cirebon (ABC), yang terdiri dari FSPMI, SPN, SBSI, FSPS, SPHS, dan ISI, Selasa (8/11) akan menduduki Kantor Bupati Cirebon.
Sebelum ke kantor Bupati Cirebon, masa aksi akan menjemput semua kawan buruh yang berada di pabrik-pabrik di wilayah Cirebon, mengajak mereka untuk bergabung mengikuti aksi ke kantor Bupati Cirebon. Aksi ini untuk menuntut PP 78/2015 dicabut dan upah minimum 2017 dinaikkan sebesar Rp. 650.000,-.
Selain itu juga buruh meminta Pemerintah daerah, agar secepatnya melakukan survai KHL. Hal ini dilakukan sebagai langkah kongkrit untuk bahan pembuktian atau data yang sebenarnya dilapangan, bahwa UMK Cirebon harus di tetapkan dengan acuan survai KHL, bukan mengacu pada PP 78/2015.
Untuk FSPMI Cirebon sendiri, telah melakukan survai KHL sebayak 3 kali pada bulan Agustus, dan September 2016, di 3 pasar tradisional yang ada di Cirebon. Antara lain, Pasar Mundu, pasar Plered, dan pasar Minggu. Hasil survai KHL didapat rata – rata, sebesar 2,5 jt. FSPMI Cirebon berharap hasil survey ini bisa di jadikan acuan untuk kenaikan UMK Cirebon untuk tahun 2017.
Menurut salah satu Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Moh. Machbub, “Sebenarnya kita punya titik cerah dari ucapan Bupati, walaupun belum 100℅. Tinggal sedikit penekanan yang lebih kuat oleh seluruh elemen buruh yang ada di wilayah Cirebon. Insya Allah, mudah – mudahan Bupati hatinya bisa dibelokkan oleh penekanan dari kaum buruh, tidak ragu dan takut untuk menentukan UMK Cirebon sesuai dengan KHL, bukan mengacu pada PP 78/2015, yang di tekankan oleh Pemerintah Pusat”.
Dalam aksinya, masa Aliansi Buruh Cirebon mengancam akan menduduki kantor Bupati Cirebon, dan akan tetap bertahan disana, selama tuntutan kaum buruh tidak ditanggapi dan dipenuhi oleh pihak pemerintah daerah. (*)
Kontributor: Rey