Semarang, KPonline – Pasca ditetapkannya Surat Keputusan (SK) Nomor : 561/465 Tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 pada hari Rabu malam (18/12/2024), Sumartono selaku Koordinator Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) Presidium Kota Semarang dan selaku Ketua KC FSPMI Semarang Raya segera memberikan keterangan resmi kepada redaksi.
Seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan tersebut bahwasannya dari 35 Kab/Kota yang ada di Jawa Tengah hanya Kabupaten Jepara dan Kota Semarang saja yang ditetapkan UMSK nya sesuai dengan rekomendasi dari Bupati/Walikota yang bersangkutan. Sektor yang direkomendasikan Walikota Semarang dan ditetapkan oleh PJ. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana antara lain yaitu :
- Sektor jasa pekerjaan konstruksi pra pabrikasi bangunan sipil (kode KBLI 42930) sebesar Rp. 3.627.568,00.
- Sektor penyewaan alat konstruksi dengan operator (kode KBLI 43905) sebesar Rp. 3.627.568,00.
- Sektor industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih (kode KBLI 29300) sebesar Rp. 3.541.198,00.
- Sektor industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil (kode KBLI 14111) sebesar Rp. 3.541.198,00.
- Sektor industri barang dari plastik untuk pengemasan (kode KBLI 22220) sebesar Rp. 3.541.198,00.
- Sektor industri barang plastik lembaran (kode KBLI 22291) sebesar Rp. 3.541.198,00.
- Sektor industri sepatu olahraga (kode KBLI 15202) sebesar sebesar Rp. 3.541.198,00.
- Sektor industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri (kode KBLI 15203) sebesar Rp. 3.541.198,00.
- Sektor industri rokok putih dan industri rokok lainnya (kode KBLI 12012 dan 12019) sebesar Rp. 3.472.101,00
Meskipun tidak semua bisa diakomodir, namun Sumartono tetap memberikan apresiasi dan rasa terimakasihnya kepada Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
“Kami atas nama ABJat Presidium Kota Semarang menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ibu walikota yang sudah merekomendasikan UMSK untuk Kota Semarang,” ucapnya ketika ditanya perihal SK yang dikeluarkan oleh Pj. Gubernur.
“Menurut kami beliau adalah orang yang sangat komitmen terhadap sebuah janji dimana salah satu keinginan beliau adalah memikirkan rakyatnya, diantaranya adalah kaum buruh yang ada di Kota Semarang. Meskipun di akhir masa jabatan beliau, beliau itu masih tetap ingin buruh Kota Semarang sejahtera, ya tentunya dengan mencari terobosan terobosan tentang aturan yang berlaku agar itu tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku demi kesejahteraan buruh dan rakyatnya,” lanjutnya tentang komitmen yang dimiliki oleh Walikota Semarang tersebut.
Sumartono juga menjelaskan komitmen dari Hevearita Gunaryanti Rahayu atau biasa dipanggil dengan Mbak Ita terssebut bahkan sudah dipikirkannya lebih lanjut dengan mendorong untuk adanya Peraturan Walikota sebagai embrio untuk UMSK yang lebih mendasar, lebih teruji agar bisa dipedomani untuk tahun tahun mendatang. (sup)