Bogor, KPonline – “Rahman Samsudin adalah korban persekusi atas keaktifannya dalam beberapa kemenangan, pada saat pembelaan dan perjuangan menuntut hak anggota terhadap pihak manajemen PT. Danone Indonesia, sehingga diduga kuat dirinya dianggap berbahaya bagi pihak lain, maka dilakukanlah persekusi, di-PHK dan dikriminalisasi hingga dipenjara,” ujar Ahmad Migunani, Ketua SBMDIAS, pada saat orasi yang digelar di depan gerbang Danone Indonesia PT. Tirta Investama DC Cibinong Jalan Karadenan No. 88, Pasir Jambu, Cibinong, Bogor.
“Jajang dan Anton di-PHK oleh pihak manajemen dengan dasar, diduga telah melakukan penggelapan 3 buah kemasan gallon. Pihak manajemen sangat tidak profesional dan kampungan karena hanya dengan menyangka dan menduga bisa memecat dan melakukan PHK terhadap karyawannya, tanpa memberi kesempatan organisaai untuk melakukan pembelaan,” lanjut Ahmad Migunani, yang juga Ketua Union Council DIUC Danone Indonesia.
Aksi yang digelar pada Jumat 12 November 2021 selepas sholat Jumat tersebut, menuntut agar pihak Danone Indonesia mempekerjakan kembali Ketua Serikat Buruh SBMDAIC Rahman Samsudiin, Anton dan Jajang yang telah di-PHK sepihak oleh manajemen dan menuntut kenaikan upah sebesar 15%.
“Sangat disayangkan, upah kami di Danone Indonesia dirundingkan di Head Office oleh serikat pekerja yang bukan berafiliasi dgn IUF. Dan mereka telah bersepakat kenaikan upah hanya mengacu kepada upah minimum sama dengan kenaikan upah perusahaan menengah kecil sekelas garmen. Dan isi ulang dan kesepakatan tersebut diberlakukan untuk semua lokasi perusahanaan Danone Indonesia secara nasional,” pungkas Ahmad Migunani.
SBMDIAS dan Union Council Danone Indonesia juga mengatakan, jika ketiga tuntutan mereka tersebut tidak segera dikabulkan atas arogansi manajemen Danone Indonesia, maka mereka akan melakukan aksi kembali dan dengan massa aksi yang lebih besar. (RDW)