Ada Apa Partai Non Seat Tidak Bisa Mengusung di Pilkada Purwakarta 2024

Ada Apa Partai Non Seat Tidak Bisa Mengusung di Pilkada Purwakarta 2024

Purwakarta, KPonline – Bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Ane Ratna Mustika dan Budi Hermawan resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati (Cabut) dan Calon Wakil Bupati (Cawagub) Purwakarta ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Purwakarta di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rabu, (28/8/2024).

Sebelum mendaftar, pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Buruh, Perindo, Partai Umat, PSI, PBB, PKN dan Garuda itu, melakukan deklarasi dan doa bersama.

Bacaan Lainnya

Kemudian, menggunakan kendaraan bermotor, rombongan Ane Ratna Mustika-Budi Hermawan pun berangkat dari Intan Hotel Purwakarta menuju kantor KPUD Gg. Flamboyan, Jl. Veteran, Nagri Kaler, Purwakarta pada pukul 09.30 WIB.

Setibanya di KPUD Purwakarta, rombongan paslon Anne Ratna Mustika dan Budi Hermawan disambut langsung oleh ketua KPUD Purwakarta beserta jajarannya.

Namun menjadi pertanyaan, kenapa hanya perwakilan dari Partai Golkar dan PDIP saja yang diijinkan masuk untuk mengikuti prosesi pendaftaran ? dan 7 partai non seat tidak bisa mengikuti.

Bahkan, setelah ditelusuri lebih lanjut hanya Partai Golkar dan PDIP lah yang dinyatakan sebagai partai pengusung Paslon Anne Ratna Mustika dan Budi Hermawan.

Perlu diketahui, sebelumnya bahwa 7 partai non seat juga telah ikut serta memberikan rekomendasi kepada para paslon tersebut dengan Formulir B1 KWK.

Apa Itu Formulir Model B1 KWK?
Formulir Model B1 KWK adalah surat pernyataan dukungan perseorangan, yang dapat berupa pernyataan dukungan secara perorangan atau kolektif. Formulir Model B1 KWK Perseorangan adalah salah satu dokumen persyaratan dukungan pencalonan perseorangan yang harus dipenuhi pasangan calon (paslon) perseorangan untuk mendaftarkan diri dalam pencalonan Pilkada.

“Sebagai barisan dari salah satu partai koalisi pengusung, dengan tidak dinyatakannya Partai Buruh dan 6 partai non seat lainnya menjadi partai pengusung, membuat saya sebagai anggota Partai Buruh Purwakarta kecewa,” kata Heru Haerul Soleh.

Padahal menurut Heru, sebelumnya kita sudah menyerahkan formulir B 1 KWK untuk ditindaklanjuti oleh salah satu dari dua partai besar yang saat ini dinyatakan sebagai pengusung Anne Ratna Mustika dan Budi Hermawan.

Ada bahasa yang mengatakan bahwa dalam politik tidak ada kawan sejati dan tidak ada lawan sejati. Hari ini berkawan, besok menjadi lawan, begitu pun sebaliknya, dan yang hanya adalah sebetulnya kepentingan sejati.

Anne Ratna Mustika dan Budi Hermawan menjadi yang pertama mendaftar sebagai calon peserta Pilkada 2024 di Kabupaten Purwakarta.

Ane Ratna Mustika atau kerap dipanggil Ambu pernah menjabat sebagai kepala daerah (Bupati) Purwakarta periode 2018-2023.

Dan sebelum didaftarkan menjadi calon wakil bupati, Budi Hermawan sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Purwakarta. Bahkan sempat melakukan deklarasi bersama delapan partai non seat tersebut diatas.

Kesimpulan atas kejadian ini mungkin membuat publik bertanya tanya. Dengan situasi seperti ini, apakah yang akan dilakukan oleh para pemimpin partai non seat tersebut, apakah mereka pecah?

Selain itu, dapat disimpulkan bahwa dengan tidak dimasukkannya 7 Partai non seat sebagai partai pengusung dalam pencalonan telah mencederai demokrasi dan merugikan pasangan calon yang mereka daftarkan kemarin.