Ada Praktek Perbudakan Di Dalam Objek Vital Nasional Apakah Benar Pihak PT. RAPP Tidak Mengetahui

Ada Praktek Perbudakan Di Dalam Objek Vital Nasional Apakah Benar Pihak PT. RAPP Tidak Mengetahui
Aksi masa di depan pintu masuk Pos 2 PT. RAPP, kab. Pelalawan

Pelalawan, KPonline – Aksi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Riau terkait banyaknya perusahaan mitra kerja PT. Riau Andalan Pulp & Paper (PT. RAPP) yang mengkebiri pekerjanya.

Komplek Kerinci Busines Centre belakang Ramayana merupakan titik berkumpulnya masa aksi, dihadiri oleh Seluruh PUK Anggota Fspmi Kabupaten Pelalawan, perwakilan pekerja, dan juga turut serta masa serikat Pekerja Inti Indosawit Subur (SPIIS) .

Bacaan Lainnya

Dikomandoi Oleh Satria Putra ( Ketua Dpw FSPMI Provinsi Riau), Maulana Syafi’i (Sekretaris Dpw FSPMI Provinsi Riau), Yudi Efrizon ( Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kab. Pelalawan), dan dihadiri Arba’a Silalahi (Ketua SPIIS). Masa aksi langsung diarahkan menuju POS 2 PT. RAPP.

Yudi Efrizon Menampaikan dalam orasinya “Hari ini adalah aksi damai, aksi menuntut hak hak kita yang dikebiri oleh perusahaan PT. RAPP yang tidak bertanggung jawab oleh pekerja pekerjanya.

Pantauan wartawan pada Kamis, (06/06/2024), PT. RAPP yang merupakan Objek Vital Nasional di duga menjadi sarang praktek perbudakan modern oleh perusahaan mitra kerja PT. RAPP menjadi permasalahan yang cukup serius yang seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

“Terjadinya aksi ini bukan tidak ada upaya komunikasi, komunikasi secara tertulis baik itu secara lisan, perundingan secara bipartit dan tripartit sudah kami layangkan, dansetiap surat yang di layangkan ke perusahaan juga di layangkan ke Perusahaan subkontraktor PT. RAPP agar perusahaan PT. RAPP peka dan mau menyelesaikan hak-hak Buruh, dan banyak saudara saudara kami Bahkan ribuan tenaga kerja kontraktor PT. RAPP tidak mendapatkan haknya sesuai aturan undang undang, itu kenapa aksi hari ini terjadi”, disampaikan Satria Putra (Ketua DPW Provinsi Riau.

PHK sepihak, pembayaran dibawah diketentuan, status hubungan kerja yang tidak jelas, upah tidak dibayarkan, dan keterlambatan pembayaran upah, serta hak pekerja/buruh yang tidak diberikan bahkan dihilangkan oleh perusahaan.

Pihak Perusahaan PT. RAPP dinilai bungkam dan tidak ada tindakan tegas terhadap perusahaan mitra kerjanya yang melanggar bahkan menyalahi aturan ketenagakerjaan.

Maulana Syafi’i Menyampaikan “PT. RAPP harus bertanggungjawab terhadap nasib dan kesejahteraan pekerja kontraktor PT. RAPP”.

(Surya)

Foto : Khusus