Serang, KPonline – Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang adakan rapat aliansi yang bertempat di rumah makan Alam Sari tepatnya di Jl. Jend. Sudirman No.8, Panancangan, Cipocok Jaya, Kota Serang-Banten. Pada hari selasa (30/10/2018).
Acara dibuka oleh Sekertaris Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang Asep Danawiria dan dihadiri oleh beberapa pimpinan serikat pekerja kabupaten serang yaitu dari FSPMI, SBSI, SPSI, F3 Indah kiat, SPN, dan Forum Cikoja.
Dalam rapat, Gunawan Sutija selaku Ketua Konsulat Cabang dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyampaikan “Saat ini yang sangat penting adalah menyuarakan gerakan masa buruh dalam menolak PP 78 dan surat edaran menteri ketenagakerjaan yang menekan pemerintah daerah. Dimana untuk kenaikan upah 2019 harus tetap mengacu pada peraturan pusat untuk penetapan UMK 2019 yang jelas-jelas bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”.
Rapat berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 16.45 WIB, ada pun keputusan yg di ambil secara garis besarnya, Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang harus memaksimalkan pengawalan sidang depekab untuk waktu dan tempat tetap menunggu jadwal dan mempersiapkan diri dengan melakukan konsolidasi bersama anggota nya terkait beberapa agenda aksi yang sudah di persiapkan.
Disisi lain, diluar dari rapat aliansi tersebut ada hal yang disampaikan oleh Koordinator Forum Cikoja Arizal Peni setelah hadir di rapat aliansi. Dia menuliskan di salah satu media sosialnya,
“Berawal dari sini. Kalau buruh sudah tidak menganggap penting tentang aksi, bagaimana kita akan mempertahankan konsistensi kita terhadap penolakan PP No. 78 Tahun 2015. Dan akhirnya cita-cita buruh tentang hidup sejahtera akan terkubur dalam-dalam bersama PP yang sudah jelas dilaknat oleh kaum buruh itu. Perjuangan tidak akan pernah padam sampai disini, Buruh akan terus bergerak!!! “.(Ayu)