Advokasi Dramatis PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Jember

Jember, KPOnline – Kembali terjadi dugaan intimidasi di PT.Indomarco Prismatama terhadap buruhnya. Pada tanggal 28 Desember 2020 pukul 13:00, berawal dari adanya panggilan dari IC ( Inventy Control ) melalui Email Toko  yang di kirim pada tanggal 24  Desember 2020 terhadap karyawan toko.

Dalam email tersebut terindikasi jika Pihak IC menduga bahwa karyawan toko tersebut memanipulasi data dan melakukan kecurangan.

Karyawan yang dimaksud adalah Ahmad Mikko Syahrial dari toko TC3L Hasanudin, yang beralamat di Jl.Hasanudin No.60 Dsn Krajan Kec. Genteng  yang menjabat sebagai Store Junior Leader ( merchandiser )  yang merupakan anggota PUK SPAI FSPMI PT.Indomarco Prismatama Jember.

Bacaan Lainnya

Saat menghadiri panggilan tersebut, di dalam ruangan yang berada di lantai 2 Kantor Indomarco Prismatama ,Mikko di dampingi Fikri dan Erwin (anggota FSPMI yang berasal dari kota Banyuwangi) namun berada di luar ruangan bersama Driver yang bersiap di Parkiran untuk melakukan intruksi dari Konsulat Cabang FSPMI Jember, Novi Cahyo.

Dalam Pasal 25 Jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja buruh berbunyi sebagai berikut :

Pasal 28
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak  membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

a. melakukan  pemutusan  hubungan  kerja,  memberhentikan  sementara,  menurunkan  jabatan,  atau  melakukan mutasi;

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Saat pendampingan, kedua anggota FSPMI tersebut bersitegang dengan pihak IC, dikarenakan Miko di hakimi oleh 4 orang IC.
Diantaranya : Choirul Umam,Sigit,Agung dan Usman.

Kepada 3 orang yang masuk ke ruangan IC,Erwin menyampaikan bahwa ” jika memang adu argumen janganlah keroyokan terlebih jika untuk mengintimidasi saudara Mikko”.

” kami berhak membela dan melakukan pendampingan kepada sesama anggota FSPMI dan kami menjalankan prosedur UU 21/2000 tentang serikat pekerja buruh”,Tambah Fikri”

Selang beberapa saat kemudian, 2 Satpam naik ke Lantai 2 dan mencoba menghalangi kewajiban anggota untuk melakukan kegiatan berserikat di Pasal 25 Jo Pasal 28 UU 21/2000 tentang serikat pekerja buruh tersebut.

Erwin Selaku Pengurus PUK Laros langsung menyuruh Satpam tersebut untuk membuat Berita Acara . Karena menghalang-halangi kami melakukan hak dan  kewajiban di Pasal 25 UU 21/2000 tentang serikat pekerja buruh berbunyi :

1. Serikat pekerja/serikat buruh,federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:

a. Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha

b. Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial

c. Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan

d. Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh

e. Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku

2. Pelaksanaan hak – hak sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Dengan ini kita menjalankan UU 21/2000 tentang serikat pekerja/buruh maka wajarlah sebagai anggota kami melakukan pembelaan kepada sesama anggota FSPMI” ujar bung Erwin

Namun satpam tersebut tidak berani dan hanya diam tertunduk mendengar apa yang di sampaikan anggota FSPMI.

Setelah kurang lebih 1 Jam kemudian ke 3 orang IC tersebut keluar dari ruang introgasi, dengan wajah semrawut dan menggedor pintu.
Di dalam ruangan tinggal Mikko dengan satu orang IC bernama usman untuk membuat Surat Pernyataan atas apa yang di introgasikan kepada Miko.

Ada 7 point yang di tulis di dalam Surat Pernyataan tersebut yang anehnya saat membuatkan Surat Pernyataan, pihak IC membubuhi kata-kata yang tidak dilakukan oleh Terduga.

Seperti Point 6 yang berbunyi : Selama di toko ini Per Juni 2019 baik saya ataupun pimpinan shif lainya Tidak pernah mengintruksi atau melakukan sendiri fraud seperti :
– Pendingan belanjaan konsumen guna mendapatkan keuntungan
– Manual Barang dan saya gunakan mengakibatkan barang hilang toko.

ini sudah jelas tidak ada dalam introgasi antara mikko dan pihak IC.
Team toko Sudah menjalankan pekerjaan sesusai SOP, tidak seperti yang di tuduhkan terhadap kami.

Mikko di intruksikan jangan tanda tangan Surat Pernyataan tersebut, dan Membawa pulang Surat Tersebut.

Karna itu bukan Pernyataan dari dirinya.
akan tetapi Surat Paksaan Dari pihak IC ” Ujar Novi Cahyo “

Setelah 2 jam lebih, akhirnya kasus ini pun di tutup. Dan mikko di persilahkan untuk pulang dengan membawa Surat Pernyataan tersebut.

Khoirul Anwari Arif

Pos terkait