Cirebon, KPonline – Kehidupan semakin dirasa semakin sulit oleh kaum buruh. Setelah pada awal tahun 2015 buruh sudah dipukul upahnya melalui PP 78 Tahun 2015. Yang menyebabkan upah buruh tertekan karena hilangnya penggunaan sistem pengupahan melalui survey Kebutuhan Hidup Layak.
Perlawanan terhadap aturan tersebut sudah dilakukan oleh FSPMI sejak awal. Namun apalah daya segala cara yang dilakukan belum juga menggoyahkan aturan tersebut.
Agus Riyanto sebagai Ketua Pimpinan Cabang SPAI-FSPMI Kab. Cirebon saat memberi sambutan di Musnik PUK SPAI-FSPMI PT. Sumber Alfaria Trijaya di C Hotel, Kota Cirebon, Kamis (29/10/2020) menyampaikan, saat ini diakhir tahun 2020 kado pahit kembali diterima kaum buruh dengan adanya Omnibuslaw Cipta Kerja dan beredarnya Surat Edaran Menaker yang mengatur tentang upah tahun 2021 yang menyebutkan tidak adanya kenaikan upah di tahun 2021. Ironis memang disaat kehidupan kaum buruh, kalau hal ini terjadi maka kaum buruh akan bekerja di tahun 2021 dengan upah tahun 2020.
“Karena hal tersebut semua buruh harus berani berjuang yang dimulai dari diri sendiri karena pada prinsipnya upah yang akan didapatkan adalah untuk diri sendiri, maka patut diperjuangkan,” tegasnya.
“DPP FSPMI secara nasional telah mengagendakan rencana aksi pada senin 2 November 2020. Dan akan dilakukan di Jakarta dan juga di 24 provinsi lainnya. Begitupun dengan FSPMI Cirebon Raya yang akan melakukan aksi di daerah pada tanggal yang sama,” tambah Agus Riyanto.
Foto: Intan Aliyah Handayani