Ahmad Nurdih, S.H; Konsep Dasar Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Ahmad Nurdih, S.H; Konsep Dasar Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Semarang, KPonline – PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang menggelar pendidikan advokasi dan pengupahan bagi PUK SPL FSPMI Se-Kabupaten Karawang, yang berlangsung di ruangan meeting Lily Kusma Hotel Bandungan, Semarang, Jawa Tengah. Kamis, (23/1/25)

Ahmad Nurdih, S.H sebagai narasumber yang ke empat yang menjadi penting selain Pendidikan Pengupahan, menyampaikan kepada peserta pendidikan perlunya pemahaman, mengerti dan bisa mengaplikasikannya di PUK terkait Konsep dasar Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial di Pendidikan Advokasi ini.

Bacaan Lainnya

“Advokasi secara bahasa artinya yaitu pendampingan, anjuran, pembelaan. Secara ketenagakerjaan Advokasi adalah suatu kegiatan atau serangkaian tindakan yang berupa anjuran, pendampingan, pernyataan maupun pembelaan yang dilakukan terhadap pekerja/anggota atau organisasi terhadap suatu kondisi/permasalahan tertentu”, ucapnya

Ahmad Nurdih juga menyampaikan ada dua jenis dalam Advokasi Yaitu Litigasi Yaitu segala bentuk advokasi dalam acara persidangan di pengadilan

Non Litigasi Yaitu
segala bentuk advokasi di luar acara persidangan pengadilan.

Kemudian Fungsi Advokasi itu memberikan penyuluhan, Informasi dan pelatihan, memberikan bantuan hukum secara langsung,
Controling kebijakan, Selaku kuasa atau wakil dari pekerja, menerima keluhan, pengaduan dan menindaklanjutinya dan juga menerima saran dari anggota atau pengurus di Pimpinan Unit Kerja.

Kemudian menjelaskan Dasar Hukumnya, Jenis Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, perselisihan antar Serikat Pekerja atau Serikat buruh yang mana di perusahaan mempunyai Serikat lebih dari satu dan perselisihan PHK sampai cara penyelesaian perselisihannya dan tahapan tahapannya.

Dalam Statement Closingnya, sebelum mengakhiri Pendidikan advokasi ini berharap semua peserta dapat membuka wawasan dalam advokasi di dalam berorganisasi.

“Setelah pendidikan ini, saya berharap kedepannya dengan adanya konsep dasar Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini di Pimpinan unit Kerja masing – masing bisa mengetahui tahapan tahapan untuk penyelesaiannya. Jangan lupa apabila merasa kesulitan atau kendala jangan malu untuk berkonsultasi dengan perangkat pimpinan cabang, Bagaimana caranya mulai membuat skala prioritas permasalahan, tahapannya, persyaratan administrasinya dan dasar hukumnya”, tutupnya.

Pos terkait