Air PDAM Tidak Mengalir, Sekretaris FSPMI Purwakarta: Masyarakat Selalu Dirugikan

Air PDAM Tidak Mengalir, Sekretaris FSPMI Purwakarta: Masyarakat Selalu Dirugikan

Purwakarta, KPonline – Sudah lebih dari satu pekan sebagian wilayah Kabupaten Purwakarta kesulitan mendapatkan pasokan air bersih, karena layanan distribusi air dari Perum Gapura Tirta Rahayu tidak mengalir.

Melalui unggahan Instagram @pdampurwakarta, masalah itu terjadi dikarenakan adanya kebocoran jalur pipa HDPE air baku diameter 600mm.

Bacaan Lainnya

Kebocoran itu terjadi di Gang Kopi, Ciwareng dan terdapat beberapa wilayah yang terdampak akibat kebocoran tersebut salah satunya Perumahan Gandasari, Desa Cigelam, Purwakarta.

Ade Supyani salah satu warga Perumahan Gandasari sekaligus sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Purwakarta mengeluhkan kondisi tersebut.

Menurutnya, kejadian ini sudah berulang kali terjadi, bahkan untuk kali ini sudah lebih dari satu minggu air bersih tidak mengalir.

“Perumda ini kita rasakan semakin istiqomah, setiap bulan selalu ada saja tidak mengalirnya karena gangguan kerusakan jaringan air baku, yang terakhir mati dari tanggal 1 Oktober 2024 sampai saat ini,” ucapnya melalui WhatsApp kepada Media Perdjoeangan Purwakarta Selasa,(15/10/2024).

Ade Supyani bersama masyarakat sekitar selaku pelanggan Perumda merasa selalu di rugikan, pasalnya, pihak Perumda hanya memberikan permohonan maaf ketika hal seperti ini terjadi.

“Kita pelanggan jika telat bayar dikenakan denda sebesar Rp.10.000, tapi jika perumda yang bermasalah paling hanya memberikan permohonan maaf dan kita tetap tidak dapat air. Jadi tetap konsumen yang dirugikan,” tegasnya.

PDAM sebenarnya sudah memberikan bantuan berupa air bersih dengan mengirimkan nya menggunakan mobil tanki.

Tapi, pasokan air bersih dari mobil tangki tersebut tidak merata, bahkan yang tidak mendapatkan air pun harus tetap membayar.

“Kita biasa habis maksimal 10 M³ sebulan tetapi pelanggan tetap harus bayar Rp.48.500, jika airnya tidak dapat, tetap kita harus bayar Rp.48.500, jadi kita tetap dirugikan, ditambah lagi Perumda menaikan tarif yang biasanya Rp.48.500, per 1 Oktober 2024 menjadi sekitar Rp.78.000,” jelas Ade.

Pos terkait