AKH Anggota DPRD Labuhanbatu Tidak Hadiri Panggilan Polisi

AKH Anggota DPRD Labuhanbatu Tidak Hadiri Panggilan Polisi

Rantauprapat, KPonline – Anggota DPRD Labuhanbatu dari Partai Bulan Bintang (PBB) ber inisial AKH yang diduga sebagai tersangka tindak pidana kejahatan penipuan dan / atau penggelapan hari ini Senin (18/07) tidak hadir memenuhi panggilan Penyidik dari Reserse Keriminal (Reskrim) Unit Ekonomi Polres Labuhanbatu.

Hal ini dikatakan M.Sohibi,SH, Advokat kepada Koran Perdjoeangan Online saat ditemui di Polres Labuhanbatu.

Lebih lanjut M.Sohibi SH, dalam kapasitasnya sebagai pengacara Syahrul, korban dari penipuan dan /atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh AKH oknum anggota DPRD Labuhanbatu menjelaskan, “Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).Nomor:B/1168/VI/Res 1.11/Res Krim, sesuai hasil gelar perkara AKH sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan pemanggilan pertama tetapi AKH tidak hadir.

Panggilan hari ini Senin (18/07)kepada AKH adalah panggilan kedua tetapi dianya juga tidak hadir, sebagai anggota DPRD dianya seharusnya kooperatif , taat hukum untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Ketidak hadirannya hari ini bukan berarti proses hukum terhenti, karena kami akan minta kepada AKBP Anhar Alia Rangkuti,S.I K Kapolres Labuhanbatu untuk menerapkan kepada AKH pasal 112 ayat (2) KUHAP, mengenai perintah bawa untuk saksi atau tersangka yang sudah dipanggil dua kali secara wajar dan patut tetapi tidak datang” Jelas M.Sohibi,SH.

Aipda Lamro Sinaga, SH, selaku Penyidik Pembantu yang menangani perkara saat dikonfirmasi di Polres Labuhanbatu, mengatakan” Ketidak hadiran AKH hari ini memenuhi panggilan karenakan AKH berangkat ke Pekanbaru Riau, sesuai dengan Surat Ketua DPRD Labuhanbatu, Nomor:131/1884/Kom.III/DPRD/2022, tanggal 15 Juli 2022, yang dikirimnya melalui pesan singkat, bahwa hari ini Dianya berangkat ke Pekanbaru Riau, untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan DPRD Kota Pekanbaru.

Kemudian terkait dengan pemanggilannya kami sudah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang tata cara pemanggilan anggota DPRD dengan terlebih dahulu menyurati Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bupati Labuhanbatu” Ujar Lamro Sinaga.

Terpisah, Wardin Ketua Partai Buruh Labuhanbatu, saat diminta pendapatnya, mengatakan, “Kami sangat menyesalkan sikap dari anggota DPRD Labuhanbatu ini yang diduga tidak kooperatif terhadap penegakan hukum, juga sikap dari Hj.Meika Riyanti Siregar selaku ketua DPRD Labuhanbatu, mestinya Ketua DPRD Labuhanbatu tidak menyertakan AKH ikut ke Pekanbaru untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPRD Kota Pekanbaru, karena AKH sedang menghadapi permasalahan hukum, dan adabaiknya menyarankan kepada AKH fokus pada penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.

Sebagai wakil rakyat harusnya dapat memberi contoh yang baik kepada rakyat, apalagi terhadap penegakan supremasi hukum harusnya wakil rakyat berada pada garda terdepan, taat dan kooperatif ” Terang Wardin. (Anto Bangun)