Akhiri Perselisihan Panjang, Driver JPA dan PT UTSG Capai Titik Damai

Akhiri Perselisihan Panjang, Driver JPA dan PT UTSG Capai Titik Damai

Tuban, KPonline – Setelah melalui proses panjang yang penuh ketegangan, perselisihan hubungan kerja antara driver Jasa Pengoperasian Alat (JPA) yang tergabung dalam PUK SPAI FSPMI PPPTSI dengan pihak perusahaan, akhirnya mencapai titik temu. Sebuah babak baru pun terbuka, menandai berakhirnya konflik yang sempat memanas.

Pada Jumat siang, 25 April 2025, pukul 13.30 WIB, ruang rapat lantai dua Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 32 menjadi saksi dari proses mediasi lanjutan yang krusial.
Mediasi ini diikuti perwakilan Serikat Pekerja FSPMI dengan pihak manajemen PT. United Tractors Semen Gresik (UTSG), PT. Niaga Nusantara Mandiri, dan tentunya kehadiran Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian sebagai mediator resmi.

Setelah beberapa waktu sebelumnya serangkaian mediasi sempat berjalan alot dan buntu, berbagai argumen dan pertimbangan hukum serta keadilan dilontarkan oleh masing-masing pihak. Namun, pada siang hari tersebut, semangat dialog dan keinginan untuk menyelesaikan perselisihan secara damai akhirnya tercapai.

Dalam mediasi itu, terciptalah sebuah kesepahaman yang kemudian dituangkan dalam kesepakatan atau perjanjian bersama. Pihak perusahaan, baik PT. UTSG maupun PT. Niaga Nusantara Mandiri, sepakat untuk memenuhi seluruh tuntutan pekerja yang sebelumnya menjadi sumber ketegangan.
Berikut tuntutan pekerja yang telah dikabulkan :

1. PT. UTSG/PT. Niaga Nusantara Mandiri menjamin dan bertanggung jawab atas keberlangsungan kerja pekerja Driver JPA karena obyek pekerjaan masih ada.
2. PT. UTSG/PT. Niaga Nusantara Mandiri menjamin dan bertanggung jawab agar hak-hak Driver JPA tidak berkurang dari apa yang sudah didapatkan di perusahaan sebelumnya.
3. PT. UTSG/PT. Niaga Nusantara Mandiri menjamin dan bertanggung jawab agar upah driver JPA didasarkan pada UMSK.
4. PT. UTSG/PT. Niaga Nusantara Mandiri menjamin dan bertanggung jawab agar perusahaan alih daya pemenang tender memakai sistem PKWT Bulanan.

Dengan dikabulkannya tuntutan oleh PT. UTSG, bisa dipastikan kesejahteraan pekerja akan mengalami peningkatan setelah penanda tanganan kontrak PKWT yang baru,
dibandingkan dengan kesejahteraan yang mereka peroleh pada kontrak PKWT tahun sebelumnya.

Kesepakatan ini bukan hanya menjadi akhir dari sebuah perselisihan, tetapi juga menjadi awal dari babak baru yang lebih harmonis antara pekerja dan perusahaan. Diharapkan, sinergi yang terbangun melalui dialog dan saling pengertian ini dapat terus terjaga, menciptakan hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkelanjutan demi kemajuan bersama. (Setyo W)