Akhirnya Perusahaan Merespon Aksi Buruh FSPMI Indomarco Jember

Akhirnya Perusahaan Merespon Aksi Buruh FSPMI Indomarco Jember

Jember KPonline – Aksi buruh FSPMI PT Indomarco akhirnya mendapat respon oleh pihak Management PT Indomarco Prismatama dengan melakukan mediasi secara tertutup oleh 8 orang perwakilan peserta aksi.

Koordinator aksi Novi Cahyo mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima kesepakatan perihal tuntutan yang disampaikan setelah selesai melakukan mediasi tertutup dengan pihak management perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Karena sudah ada jawaban dari pihak management PT Indomarco Prismatama Jember, yang mengatakan perundingan antara pihak management PT dengan buruh karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ) PT Indomarco Prismatama Jember, maka kita sepakat untuk pengiriman barang PT Indomarco Prismatama Jember, akan dilakukan mulai besok,”terangnya.

“Selanjutnya kita bisa membubarkan diri, apabila nanti dalam perundingan tuntutan kita bersama tidak dipenuhi oleh pihak PT, kita akan melakukan aksi lebih besar dengan mendatangkan FSPMI Surabaya,”Ungkap Cahyo saat menyampaikan perihal kesepakatan dihadapan puluhan peserta aksi.

Sebelumnya puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ) melakukan aksi damai untuk untuk menuntut perusahaan menghentikan diskriminasi dan intimidasi

Adapun tuntutan buruh kepada pihak management Indomarco yaitu :

1.Hentikan segala bentuk eksploitasi terhadap seluruh pekerja/buruh, dengan menerapkan sistem kerja 40 jam/minggu, selebihnya harus dibayar lembur.

2.Bayar Upah lembur para pekerja/buruh yang terbukti telah melebihi jam kerja normal (40 Jam/minggu) terhitung selama ada hubungan kerja.

3.Tepati janji pengusaha untuk menyediakan kantor sekretariat PUK SPAI-FSPMI PT.INDOMARCO PRISMATAMA.

4.Jangan halang-halangi pengurus serikat pekerja untuk melakukan perundingan bipartit.

5.Hentikan segala bentuk diskriminasi, baik dalam bentuk surat peringatan (SP), mutasi, dll.

6.Penerapan sistem Nota Kurang Lebih (NKL) harus berdasarkan fakta dan tidak asal-asalan, dengan menaikkan bujet NKL yang awal mulanya 0,20% menjadi 0,50% .

7.Hentikan segala bentuk diskriminasi,intimidasi terhadap seluruh pekerja/buruh anggota FSPMI sopir yang di lakukan oleh supervisor Bambang delivery sopir,terhadap anggota FSPMI sopir di PUK SPAI FSPMI PT.INDOMARCO PRISMATAMA Cabang Jember,dan keluarkan/ganti supervisor Bambang delivery sopir dari DC – Jember.

 

Pos terkait