Jakarta, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali menggelar aksi lanjutan terkait rencana penetapan upah minimum tahun 2025. Kali ini menerjunkan satuan tugas Garda Metal untuk melakukan aksi massa di Kementrian Ketenagakerjaan RI guna mengawal putusan MK untuk perjuangan upah 2025 (11/11).
Dalam aksi hari ini (11/11) ribuan anggota Garda Metal mendesak dan memastikan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI akan taat konstitusi pada keputusan MK terkait UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan yang sudah dinyatakan tidak berlaku dan kembali kepada UU 13 tahun 2003.
Menurut mereka tidak ada dan tidak diperlukan lagi tafsir lain selain keputusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 yang lalu. Dan keputusan tersebut berlaku sejak dibacakan.
Perjuangan serikat buruh bersama Partai Buruh selama 4 tahun atas dicabutnya Omnibus Law telah berhasil ketika pada 31 Oktober UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan sudah dinyatakan inkonsitusional dan di keluarkan dari undang undang tersebut. Oleh karenanya ada klausul bahwa undang undang ketenagakerjaan hari ini adalah keputusan Mahkamah Konstitusi. Dan itulah yang harus dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, khususnya terkait upah minimum tahun 2025 yang harus diumumkan pada akhir November 2024 ini.
(Jim).