Medan, KPonline – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan untuk tahun 2017 di kabarkan sudah di tetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi. Bahkan katanya kenaikan UMK tersebut terdongkrak diatas ketentuan PP78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang mematok upah buruh hanya naik 8,25% saja untuk tahun 2017 mendatang.
Hal ini disampaikan, Willy Agus Utomo, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut saat menggelar aksi unjuk rasa nasional buruh di depan Istana Maimun Medan, Jumat (2/12/2016).
“Menurut informasi yang beredar di kalangan Serikat Buruh dan orang disnaker, katanya kenaikan UMK tersebut sebesar Rp 2.528.815 untuk tahun 2017. Dengan demikian UMK Medan mampu melampaui PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni naik 11,5% dari tahun sebelumnya Rp 2.271.225, kita tunggu pastinya” ujar Willy kepada wartawan di hadapan ratusan aliansi buruh.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya mengaku senang, walau kata dia kenaikan tersebut belum sesuai dengan tuntutan para buruh yang menuntut agar kenaikan UMK minimal naik di angka Rp. 650 ribu untuk tahun 2017 mendatang.
“Kita tetap bersyukur dan apresiasi Walikota berani rekomendasikan UMK Kota Medan di atas PP 78, itu menandakan kebijakan pemerintah pusat yang di tolak seluruh buruh tak berlaku di Medan” katanya.
Untuk itu, lanjut Willy, dalam aksi kali ini selain meminta revisi UMP Sumut, para buruh juga tetap menuntut agar PP 78 Tentang Pengupahan segera di cabut pemerintah.
“Semoga pak Jokowi mencabut PP 78, jangan sampai buruh makin miskin dengan upah yang terus murah” tegasnya. (*)