Surabaya,KPonline – Pandemi Corona membatasi pergerakan Buruh untuk menyampaikan aspirasinya kepada Pemerintah begitu juga cuaca yang tidak menentu menjadi beban berat bagi fisik kaum buruh saat turun ke jalan.
Namun semua itu tidak lantas membuat FSPMI Jatim menurunkan semangatnya justru pada hari ini ,Selasa 29 Desember 2020 menginstruksikan anggotanya untuk melakukan Aksi di Gedung Negara Grahadi untuk menyuarakan dua isu yakni Batalkan UU Cipta Kerja serta Menuntut Gubernur Jatim Kofifah Indar Parawansa untuk segera menetapkan UMSK 2021.
Aksi yang dihadiri para pengurus DPW FSPMI Jawa Timur serta sekitar 100 massa aksi serta dan Mobil Komando tersebut sangat mematuhi Protokol kesehatan .
Orasi terus disuarakan,Eka Hernawati selaku orator mengatakan bahwa Jawa Timur harus tetap menerapkan UMSK terutama bagi perusahaan yang selama beberapa tahun ini sudah menjalankannya,pun begitu Gubernur juga harus memberi ruang bagi Perusahaan yang tidak mampu menjalankannya.
Sedangkan Wakil Ketua DPW FSPMI Jatim ,Ardian Safendra juga menambahkan bahwa ” terkait UMSK ini,kami telah melakukan pertemuan bersama Disnaker Provinsi Jawa Timur,dari pertemuan tersebut Kadisnakerprov Himawan Estu Bagjo mengatakan bahwa pada dasarnya Gubernur siap untuk menetapkan UMSK 2021,namun saat ini baru ada dua Rekomendasi UMSK yang masuk kepada Provinsi diantaranya dari Kab Sidoarjo dan Kab Pasuruan.
Karenanya Ardian berharap agar daerah daerah yang belum mengirimkan Rekomendasi UMSK segera melakukannya perjuangan di Pemerintah daerah masing masing sehingga UMSK 2021 bisa ditetapkan secra bersama sama.
(Khoirul Anam)