Jepara, KPonline – Buruh se-Kabupaten Jepara gelar aksi tuntut pengadaan dan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025, Kamis (12/12/2024).
Dalam aksi demonstrasi tersebut, massa aksi membakar ban sebagai bentuk protes terhadap sikap Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang tidak mau membahas UMSK Jepara tahun 2025 dalam rapat pleno pembahasan UMSK Jepara tahun 2025.
Padahal, dalam hasil berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara yang berlangsung pada Jum’at (6/12/2024) anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara dari semua unsur sepakat bahwa UMSK Jepara tahun 2025 tetap diadakan.
Penulis : Dedi
Kontributor Jepara