Purwakarta, KPonline – Hari ini, ribuan Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan FSP Kep yang berafiliasi dengan KSPI beserta KSPSI AGN se-Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi), Purwakarta dan Karawang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Jl. Gatot Subroto No.51, Kota Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).
Pertanyaannya, apa yang menjadi alasan melakukan aksi?
Setelah dikonfirmasi oleh Media Perdjoeangan, Menurut Fuad BM sebagai Ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta bahwa aksi ini dilakukan untuk mendorong agar penetapan upah dilakukan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), termasuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ kota (UMSK).
“Sehingga, ada keadilan bagi pengusaha dan buruh. Selain itu, penentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus memperhitungkan kelayakan, bukan hanya mencari yang termurah. Misalnya, barang-barang yang disurvei, termasuk tempat tinggal dan kontrakan, harus benar-benar layak,” ujarnya.
Selanjutnya, bagaimana peran Pelaksana Tugas (Plt) Bupati?
“Plt Bupati seharusnya menunggu rekomendasi dari Depekab. Jika tidak ada kesepakatan, ia harus mengeluarkan diskresi berupa rekomendasi yang akan diajukan ke Gubernur,” ungkap Fuad BM.
Kemudian, sebelum mengeluarkan rekomendasi, Survey KHL dilakukan terlebih dahulu oleh Depekab. Dimana untuk upah di Purwakarta saat ini (2024) berada dikisaran empat juta rupiah, sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat masih berada di kisaran dua juta rupiah. Berarti hal ini perlu dikaji kembali.
Terkait Apindo mengenai buruh yang dituduh serakah dalam meminta upah?
“Apindo hanya mewakili perusahaan; seharusnya perundingan upah dilakukan langsung antara pekerja dan pemberi kerja. Pandangan Apindo saat ini saya rasa tidak relevan dengan upah pekerja. Pemerintah harus berperan agar pekerja mendapatkan upah layak, namun iklim usaha tetap tumbuh,” kata Fuad BM.
Dan Ia pun mengungkapkan, “Buruh tidak serakah dalam meminta gaji. Di Purwakarta, ada pabrik yang sudah beroperasi selama 20 tahun, tetapi gajinya masih di bawah UMK. Ini menunjukkan ada masalah yang perlu diperiksa oleh pengawas dari Dinas Tenaga Kerja”.