Aksi Buruh Kawal Sidang Lanjutan Judicial Review, Said Iqbal Sampaikan Ini Kepada Hakim Konstitusi

Aksi Buruh Kawal Sidang Lanjutan Judicial Review, Said Iqbal Sampaikan Ini Kepada Hakim Konstitusi

Jakarta, KPOnline – Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan, aksi demo buruh hari ini (8/7) dilakukan bersamaan dengan sidang lanjutan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.

“Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang menyidangkan uji materiil omnibus law Cipta Kerja,” kata Said dalam keterangan persnya di Kawasan Patung Kuda, Jakarta siang ini (8/7).

Dalam Pantauan Media Perdjoeangan di lapangan, ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi demo di seputaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat dan juga diikuti serentak di seluruh Indonesia bersamaan hari ini.

Hal ini disampaikan Said Iqbal, bahwa aksi ini akan berlangsung di berbagai kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota seperti di Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.

Khusus untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, ribuan massa aksi berkumpul di Jakarta dengan titik utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.

Dalam keterangannya, Said Iqbal menyebut terdapat sejumlah alasan KSPI dan Partai Buruh melakukan judicial review ke MK.

Yang pertama, konsep upah minimum yang kembali pada upah murah. Kedua, outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan. Ketiga, kontrak yang berulang.

Yang keempat, pesangon yang murah. Kelima, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipermudah. Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel.

Alasan ketujuh, pengaturan cuti yang dinilai menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja. Kedelapan, kekhawatiran terhadap peningkatan jumlah tenaga kerja asing. Kesembilan, hilangnya sanksi pidana sehingga dinilai memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.

“Aksi hari ini diharapkan dapat memberikan tekanan yang kuat kepada pemerintah untuk mendengarkan suara pekerja dan mencabut UU Cipta Kerja yang telah terbukti merugikan,” tegas Said Iqbal di depan awak media.