Surabaya, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur berasal dari perwakilan daerah khususnya kawasan industri di Jawa Timur, diantaranya dari Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, dan Jember kembali menggelar aksi terkait kenaikkan UMK 2025.
Pada hari ini tanggal 31 Oktober 2024 juga bertepatan dengan Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh,KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK.
Buruh menuntut upah 2025 naik sebesar 8-10% tanpa menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Tuntutan tersebut didasarkan dari Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi dan indeks tertentu (alfa) yang didapat dari perbandingan nilai komponen hidup layak (KHL) dengan nilai UMK berjalan.
Aksi demonstrasi hari ini baru awalan saja, akan ada aksi demonstrasi susulan dengan massa jauh lebih besar lagi pada tanggal 5 November 2025. Aksi demonstrasi akan terus belanjut hingga menjelang penetapan UMK 2025 dan/atau tuntutan buruh dipenuhi. Jika sesuai aturan yang berlaku maka penetapan UMK 2025 paling lambat tanggal 30 November 2024. (Dede Faisal RA)