Aksi Daerah, Buruh DKI Tuntut Kenaikan Upah 2025 Sebesar 8-10 Persen

Aksi Daerah, Buruh DKI Tuntut Kenaikan Upah 2025 Sebesar 8-10 Persen

Jakarta,KPonline – Ratusan buruh DKI Jakarta esok pagi, 30 Oktober 2024 akan melakukan aksi unjuk rasa daerah tepat di depan kantor gubernur balaikota DKI Jakarta. Hal ini sebagai tindak lanjut aksi nasional yang baru saja digelar pada 24 Oktober 2024 yang lalu.

Dalam aksi nanti, massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga berbagai serikat pekerja lainnya akan menyampaikan dua tuntutan kepada Pj gubernur DKI, Teguh Setyabudi.

“Pertama, naikkan upah minimum 2025 sebesar 8%-10%, tanpa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Kedua, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.” ujar Winarso, ketua Perda KSPI DKI Jakarta.

Selain itu, buruh DKI juga mengajukan tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta membuat peraturan daerah agar tiap perusahaan di Jakarta dalam melakukan rekrutmen karyawan tanpa batasan usia. Hal ini sangat penting mengingat masih banyaknya masyarakat dengan usia produktif akan tetapi sangat sulit mencari pekerjaan terbentuk aturan batas usia.

Selanjutnya, bila mana tuntutan ini tidak dikabulkan, buruh DKI Jakarta akan bergabung dengan jutaan buruh lainnya di seluruh Indonesia bersiap melakukan mogok kerja nasional jika Presiden Prabowo Subianto tidak memenuhi tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah dan pencabutan Undang-undang Cipta Kerja.

“Jika pemerintah daerah maupun pusat tidak mendengar tuntutan kami, maka bisa dipastikan serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional yang waktunya telah ditentukan oleh pimpinan pusat (tentatif adalah 11-12 November 2024). stop produksi,” tambah Winarso.

Winarso menegaskan, aksi mogok nasional ini setidaknya akan diikuti oleh lima juta buruh dari 15.000 pabrik yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.